Wisman Tak Tahu Diri, Bali Keluarkan Kartu Merah!
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kesabaran Pulau Dewata tampaknya telah habis. Setelah sekian lama membiarkan tingkah polah wisatawan mancanegara (wisman) yang meresahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya mengeluarkan "kartu merah". Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi larangan tegas bagi wisman yang "tak tahu diri."
"Cukup sudah!" demikian kira-kira pesan yang ingin disampaikan Koster. Wisman yang datang ke Bali tidak lagi bisa seenaknya melanggar aturan dan menodai kesucian pulau ini. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan "kartu merah" yang menandakan peringatan keras.
"Kartu Merah" Berupa Larangan Tegas dan Sanksi Menanti
Dalam SE yang dibacakan langsung oleh Koster di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, pada Senin (24/3/2025), tercantum sejumlah larangan yang wajib dipatuhi wisman. Beberapa di antaranya:
Dilarang memasuki area sakral pura, kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat Bali.
- Dilarang memanjat pohon sakral.
- Dilarang berfoto tidak senonoh di tempat suci.
- Dilarang membuang sampah sembarangan dan menggunakan plastik sekali pakai.
- Dilarang berkata kasar, berbuat tidak sopan, dan membuat keributan.
- Dilarang bekerja atau berbisnis tanpa dokumen resmi.
- Dilarang terlibat aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, dan artefak budaya.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat fatal. Koster menegaskan, wisman yang melanggar "kartu merah" ini akan ditindak tegas, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pungutan Wisatawan Asing, Pelanggaran Berujung Penolakan Layanan
Selain larangan, SE ini juga mengatur soal pungutan wisatawan asing (PWA). Wisman yang masuk Bali tanpa membayar PWA akan dikenai sanksi berupa penolakan layanan di tempat-tempat wisata. Ini adalah bentuk lain dari "kartu merah" yang diberikan Bali.
"Bagi wisman yang belum membayar PWA, akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata," tegas Koster.
Partisipasi Masyarakat dan Pengawasan Ketat
Untuk memastikan "kartu merah" ini efektif, Koster mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran wisman melalui nomor WhatsApp siaga yang telah disediakan: 081-287-590-999 . Selain itu, Satuan Polisi (Satpol PP) Bali dan Kepolisian Daerah Bali ditugaskan untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas para pelanggar.
Lanjutan Aturan Tahun 2023, Demi Pariwisata Bermartabat
SE ini merupakan lanjutan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menjelaskan, aturan baru ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, mengingat dinamika yang terjadi selama satu setengah tahun terakhir.
"Yang perlu saya akomodasi dituangkan dalam SE ini agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang akan ditegakkan mulai tahun 2025. Ini berkaitan dengan standar penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali," jelas Koster.
Koster menegaskan, pemerintah dan masyarakat Bali menginginkan pariwisata yang berkualitas dan bermartabat, berbasis budaya Bali. Karena itu, semua pelaku pariwisata di Bali akan ditertibkan sesuai dengan standar yang telah diatur. (fathur/suteja)