Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Korupsi Perizinan, Pejabat PUPR Buleleng Ditahan

Oleh Editor • 24 Maret 2025 • 16:06:00 WITA

Korupsi Perizinan, Pejabat PUPR Buleleng Ditahan
Kasipenkum Kejati Bali Eka Sabana memberikan keterangan pers, Senin (24/3/2025) di Denpasar. (foto/fathur)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pemerasan perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Tersangka baru tersebut adalah NADK, seorang pejabat fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman bidang tata bangunan Dinas PUPR Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dalam keterangan persnya pada Senin (24/3/2025), di Denpasar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka NADK dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan intensif dan penggeledahan di beberapa lokasi.

"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan NADK sebagai tersangka," ujar Agus.

NADK diduga melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Peran NADK dalam kasus ini adalah bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, IMK, untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG). NADK, sebagai staf teknis Dinas PUPR Buleleng, diduga menerima bagian dari uang yang diminta kepada pengembang perumahan bersubsidi.

"Tersangka NADK menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menduplikasi menggunakan alat pemindai (scanner) untuk membuat kajian teknis gambar PBG," ungkap Agus. Atas perannya tersebut, NADK menerima bagian sebesar Rp700.000 per surat PBG.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menahan NADK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi perizinan ini.

"Kami berharap, dengan pengungkapan kasus ini, praktik mempersulit dan memeras dalam proses perizinan tidak terjadi lagi," tegas Agus.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang seharusnya mendapatkan kemudahan dan dukungan dari pemerintah. Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (fathur/suteja)