Jalur Selundup Penyu Lombok-Bali Terbongkar
DENPASAR,PODIUMNEWS.com - Penggerebekan rumah di Banjar Pikah, Abiansemal, Badung, Jumat (21/3/2025), oleh Ditreskrimsus Polda Bali, membuka tabir perdagangan penyu ilegal.
13 ekor penyu, 11 hidup dan 2 mati, disita dari tangan WW, pelaku yang dengan berani menyelundupkan satwa dilindungi tersebut.
"Ada 11 ekor yang ditemukan dalam keadaan hidup, dan dua ekor sudah mati," tegas Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/3/2025).
Pengakuan WW, penyu-penyu itu dibeli dari Lombok Timur, diselundupkan via Pelabuhan Padang Bai, dan diangkut truk ke Bali, menggambarkan betapa lemahnya pengawasan di jalur penyeberangan tersebut.
"Setelah itu, dia naik truk lagi untuk mengangkut ke rumah tersangka di Banjar Pikah. Penyu-penyu itu dijual ke warung-warung sebagai bahan konsumsi, dengan harga yang cukup tinggi dan pelaku memperoleh keuntungan," beber Kombes Roy.
Ironis, satwa dilindungi berakhir di piring-piring warung, demi keuntungan semata, WW kini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Satwa yang hidup dititipkan di BKSDA Bali, sementara yang mati dikubur. Namun, pertanyaan besar muncul sudah berapa lama jalur Lombok-Bali ini menjadi "jalur maut" bagi penyu?
Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e UU RI No. 32/2024, mengancam WW dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Namun, hukuman berat ini, apakah cukup untuk menghentikan sindikat yang mungkin lebih besar?
Polda Bali harus mengungkap tuntas jaringan ini. Jangan biarkan Bali, pulau yang katanya menjunjung tinggi harmoni dengan alam, menjadi surga bagi pembantai satwa dilindungi. (hes/fathur)