Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bisnis Solar Ilegal, Ada Dugaan Oknum SPBU Terlibat

Oleh Podiumnews • 24 Maret 2025 • 19:48:00 WITA

 Bisnis Solar Ilegal, Ada Dugaan Oknum SPBU Terlibat
Polisi menangkap pelaku praktik niaga BBM bersubsidi ilegal,  (foto/hes)

DENPASAR,PODIUMNEWS.com - Direktorat Reskrimsus Polda Bali mengungkap praktik niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal, Maret 2025. I Ketut Agus Wawan Mahendra diamankan, berikut barang bukti 1,4 ton Bio Solar.

Modus yang digunakan adalah modifikasi mobil boks dengan tandon berkapasitas total 2.000 liter.

"Masing-masing kapasitas seribu liter yang terhubung langsung dengan tangki mobil," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy Huton Marulamrata Sihombing, Senin (24/3/2025) di Denpasar.

Fokus investigasi kini tertuju pada peran oknum di SPBU 54.807.02 Gunaksa, tempat pelaku beraksi.

Petugas SPBU berinisial W dan AS, yang kini berstatus saksi, diduga melayani pembelian ilegal tersebut.

"Dari pembelian tersebut, saksi W dan AS menerima uang tambahan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu," terang Kombes Roy.

"Masih diselidiki, apakah memang dilakukan dalam keadaan dipaksa atau memang ada pembiaran," imbuhnya.

Pihak kepolisian tengah mendalami potensi keterlibatan lebih jauh.

Pelaku, I Ketut Agus, mengumpulkan 20 barcode per hari dari sumber yang belum jelas, untuk kemudian membeli solar secara berulang.

"Per satu liter, pelaku bisa memperoleh keuntungan seribu rupiah. Sehingga, jika barang bukti 1,4 ton sekali angkut ke mobil, maka dia memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,4 juta. Praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal ini sudah pelaku lakukan sekitar dua atau tiga bulan lamanya," papar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji.

Solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat, justru mengalir ke pedagang pinggir jalan, kapal, atau industri. Polisi kini menelusuri dugaan keterlibatan SPBU lain.

Pelaku terancam Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Polda Bali diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini, mengungkap jaringan yang lebih besar, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. (hes/fathur)