Tragedi Pulau Seram: Kakak-Adik Didakwa Pembunuh Berencana
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus pembunuhan Raymundus Loghe Rangga (33) yang mengguncang warga Denpasar memasuki babak baru. Fiktorius Pikir Hati (36) dan adiknya, Kristoforus Kaka (29), bersama beberapa rekan mereka, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/3/2025).
Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raymundus pada 12 Desember 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Seram Gang I, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya mengungkapkan, tragedi berdarah ini bermula dari perselisihan antara Fiktorius dan istrinya, MMK, pada 10 Desember 2024 di Bedeng Proyek Grand Hill Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Setelah cekcok itu, MMK dijemput kakaknya, DH, dan suaminya, Raymundus. Kehadiran mereka memicu kemarahan Fiktorius yang merasa martabatnya direndahkan.
"Terdakwa Fiktorius merasa dihina, sehingga merencanakan pembalasan," ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WITA, Fiktorius menghubungi Kristoforus untuk menjemput MMK secara paksa. Mereka membawa senjata tajam dan berkumpul dengan rekan-rekan mereka. Setibanya di kos Raymundus, mereka mendobrak pintu dan langsung menyerang korban.
"Korban Raymundus diserang secara brutal oleh para terdakwa. Fiktorius menikam korban dengan pisau, sementara terdakwa lain, termasuk Kristoforus, turut serta melakukan penyerangan," ungkap Jaksa.
Akibat penyerangan itu, Raymundus tewas bersimbah darah. Dominikus Japa, yang berada di lokasi kejadian, juga mengalami luka parah akibat serangan para terdakwa.
"Korban Raymundus meninggal dunia pada pukul 04.30 WITA di rumah sakit," lanjut Jaksa.
Dalam sidang perdana ini, Fiktorius dan Kristoforus didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka atau kematian.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan membuat resah masyarakat," tegas Jaksa.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (hsa/suteja)