Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kurir Narkoba Tasikmalaya di Bali, Diupah Rp50 Ribu

Oleh Podiumnews • 07 April 2025 • 20:35:00 WITA

Kurir Narkoba Tasikmalaya di Bali, Diupah Rp50 Ribu
MPG (33), ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba jenis tembakau sintetis. (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial MPG (33), ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena menjadi kurir narkoba jenis tembakau sintetis. Penangkapan terjadi di Jalan Jayagiri, Denpasar Timur, Kamis (3/4), saat pelaku kepergok mencari tempat untuk menempel paket narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Pelaku ditangkap saat mencari lokasi tempel, gerak-geriknya mencurigakan," ujarnya, Senin (7/4/2025).

MPG, yang bekerja sebagai sales di sebuah toko Honda di Denpasar, tidak berkutik saat polisi menggeledah tas selempangnya. Dari tasnya, ditemukan 15 paket plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 34,64 gram.

Dalam pemeriksaan, MPG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang buron berinisial Edgex.

Perkenalan mereka berawal saat MPG membeli sabu dari Edgex. Karena baru merantau dan belum memiliki pekerjaan, MPG ditawari menjadi kurir narkoba.

"Pelaku dijanjikan upah Rp50.000 untuk setiap tempel. Motifnya adalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas AKP Muhammad Rizky. Selain menjadi kurir, MPG juga merupakan pengguna sabu.

Atas perbuatannya, MPG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (hes/fathur)