Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Korupsi Dana Pura, Perbekel Bongkasa Dituntut Empat Tahun

Oleh Editor • 09 April 2025 • 18:30:00 WITA

Korupsi Dana Pura, Perbekel Bongkasa Dituntut Empat Tahun
Mantan Perbekel Bongkasa Ketut Luki memasuki mobil tahanan usai siding di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/4/2025). (foto/isu)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - I Ketut Luki (60), mantan Perbekel Desa Bongkasa, Badung, menghadapi tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (9/4/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Luki terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Pura di desa tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I Ketut Luki dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," papar JPU dalam sidang yang dipimpin Putu Gde Noviartha (KPN Tabanan).

JPU I Made Eddy Setiawan dalam sidang sebelumnya memaparkan peran Luki dalam pengelolaan dana BKK senilai Rp 22,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai proyek pembangunan, termasuk penataan dan pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga senilai Rp 2,4 miliar.

"Pada tahun 2024, Desa Bongkasa menerima dana BKK senilai Rp 22.545.377.407,00 yang digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan, termasuk penataan dan pembangunan beberapa Pura di wilayah desa tersebut," jelas Eddy Setiawan.

Luki, sebagai Perbekel, membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengelola proyek tersebut. Namun, dalam prosesnya, terjadi dugaan korupsi. Luki diduga menunda pencairan dana untuk kontraktor, CV Wana Bhumi Karya, dan meminta imbalan uang agar proses pencairan lancar.

"Akhirnya, pada tanggal 5 November 2024, sejumlah uang sebesar Rp 20 juta diserahkan kepada perwakilan kontraktor di daerah Abiansemal, yang kemudian diberikan kepada terdakwa," ungkap JPU dalam persidangan.

Tak lama kemudian, ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bali. (isu/suteja)