Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Korupsi PDAM Badung, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar Lebih

Oleh Editor • 09 April 2025 • 18:44:00 WITA

Korupsi PDAM Badung, Negara Rugi Rp 1,2 Miliar Lebih
Terdakwa I Wayan Mardiana saat mengikuti siding di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/4/2025) di Denpasar. (foto/isu)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Modus kejahatan I Wayan Mardiana dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Mangutama Badung, semakin terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra SH MH dan Fisher Valen J Simanjuntak SH menjelaskan, Mardiana dibantu I Nyoman Arya Dana alias Komang, memasang sambungan air untuk usaha penjualan air bersih di Pecatu dengan identitas pelanggan rumah tangga.

"Mereka diduga membantu melakukan permohonan pemasangan sambungan baru pelayanan air untuk lokasi yang berbeda dari alamat yang terdaftar di sistem PDAM," ungkap JPU dalam siding, Rabu (9/4/2025).

Pemasangan sambungan baru tersebut seharusnya dilakukan pada tanah yang terdaftar sebagai tempat tinggal pelanggan dengan ID pelanggan No. Air: 070210017008. Namun, pemasangan dilakukan di tanah kosong milik Mardiana.

Sambungan air tersebut rencananya digunakan untuk usaha penjualan air bersih di sekitar Desa Pecatu dan Ungasan, yang seharusnya termasuk kategori pelanggan niaga kecil, bukan rumah tangga.

"Pihak terkait diduga melakukan pengalihan status pelanggan dari kategori rumah tangga menjadi kategori yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang akhirnya menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar," tambah JPU.

Menurut dakwaan, Mardiana dan Arya Dana diduga menerima uang Rp 5 juta lebih dari yang seharusnya, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) No. SPL: 1012 / PB/07/2017.

Berdasarkan laporan akuntan publik Drs Chaeroni & Rekan, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Selain itu, mereka juga diduga melakukan sambungan ilegal dengan menyadap pipa air sebelum meteran.

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal subsider lainnya. (isu/suteja)