Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Eksekusi Kasus Nyepi di Sumberklampok Ricuh

Oleh Editor • 14 April 2025 • 12:16:00 WITA

Eksekusi Kasus Nyepi di Sumberklampok Ricuh
Kedua terpidana setelah diamankan di Lapas Kelas IIB Singaraja. (foto/suar)

BULELENG, PODIUMNEWS.com - Tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penangkapan terhadap dua terpidana kasus pelanggaran saat Hari Raya Nyepi 2023, yaitu Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57), di kediaman mereka di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Senin (14/4/2025) dini hari.

Proses eksekusi yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WITA tersebut diwarnai ketegangan dan perlawanan dari warga setempat. Menurut saksi mata, aparat gabungan mendobrak pintu dan mencungkil jendela rumah kedua terpidana, lalu menyeret mereka ke dalam kendaraan yang telah disiapkan.

"Keduanya ditangkap seperti teroris," ujar seorang warga, yang juga menyebutkan bahwa seorang warga terluka akibat tertabrak mobil aparat, dan tiga sepeda motor milik warga mengalami kerusakan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada kedua warga tersebut. Keduanya terbukti bersalah karena membuka portal menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi 23 Maret 2023.

Anggota DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, menyayangkan aksi kekerasan yang terjadi dalam penangkapan ini. "Seharusnya aparat lebih bijak menggunakan pendekatan yang lebih baik," tegasnya.

Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya telah memanggil kedua terpidana sebanyak tiga kali, namun mereka tidak hadir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Buleleng maupun Polres Buleleng. (suar/suteja)