Kadis Buleleng Memeras, Duit Miliaran Rupiah Disita
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang senilai Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, berinisial IMK.
Penyitaan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan terhadap IMK yang dilakukan pada Jumat (11/4/2025).
"Total uang yang disita hari ini sebesar Rp1 miliar dan Rp4.200.000 yang disita dari rekening atas nama salah satu saksi yang dijadikan rekening penampungan oleh tersangka IMK," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Menurut Eka Sabana, uang tersebut diduga diterima IMK dari para saksi yang merupakan pengembang perumahan bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
"Hingga saat ini, Kejati Bali telah memeriksa 33 orang saksi terkait kasus ini," pungkasnya.
IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fathur)