Search

Home / Aktual / Hukum

Bobol Kos Siang Hari, Pemuda Diamankan Polisi

Dewa Fatur   |    20 April 2025    |   20:34:00 WITA

Bobol Kos Siang Hari, Pemuda Diamankan Polisi
Ilustrasi; pencuri ditangkap polisi. (podiumnews)

MANGUPURA,PODIUMNEWS.com - Seorang pria bernama Wellyam Paskayuda Pratama (22) asal Kulon Progo, Yogyakarta, diamankan aparat kepolisian Resor Badung atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ia diduga membobol sebuah kamar kos di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, dan membawa kabur sebuah telepon seluler milik penghuninya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Putu Sukarma, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kamar kos yang terletak di Banjar Anyar Kaja, Jalan Sawira 3 nomor 3, Kerobokan.

"Kamar kos tersebut dihuni oleh korban bernama Siti Nurhalimah (47) yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur," ujar Ipda Sukarma dalam keterangan, Minggu (20/4/2025).

Berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian, Ipda Sukarma menuturkan bahwa pada hari kejadian sekitar pukul 13.00 WITA.

"Korban berangkat bekerja dan meninggalkan satu unit telepon seluler merek iPhone di atas sofa di dalam kamar kosnya, yang kemudian ditutupi dengan bantal."

"Sekitar pukul 16.00 WITA, korban kembali ke kamar kosnya dan mendapati telepon selulernya telah hilang dari tempat semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 15 juta," sambungnya.

"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kosnya yang berlokasi tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tegasnya.

Lebih lanjut, Ipda Sukarma mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang memiliki sejumlah tato di kedua lengannya tersebut telah dibawa ke kantor Polsek Kuta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, terduga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Terduga pelaku mengakui telah masuk ke dalam kamar kos milik korban dan mengambil telepon seluler yang berada di atas sofa," jelas Ipda Sukarma. Ia

menambahkan terduga pelaku juga mengaku telah mengetahui kata sandi (password) telepon seluler tersebut.

"Sehingga memudahkan dirinya untuk menghapus seluruh data yang ada di dalamnya," terangnya.

Selain itu, terduga pelaku juga mengakui bahwa telepon seluler curian tersebut telah dijual melalui marketplace daring dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran.

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon seluler iPhone milik korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku Wellyam Paskayuda Pratama dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (hes/fathur)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi