Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Diduga Aniaya Bule Spanyol, Pengacara Dilaporkan ke Polisi

Oleh Podiumnews • 21 April 2025 • 22:44:00 WITA

Diduga Aniaya Bule Spanyol, Pengacara Dilaporkan ke Polisi
Agustin Toloza bersama kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, saat membuat laporan pada Senin (21/4/2025). (Foto: Hes)

KUTA SELATAN, PODIUMNEWS.com - Seorang oknum pengacara berinisial KMC (40) dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Agustin Toloza (36).

Korban mengaku mengalami penganiayaan dan intimidasi di vila pribadinya yang terletak di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Laporan polisi dibuat oleh Agustin Toloza melalui tim kuasa hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, pada Senin (21/4/2025).

Terduga pelaku KMC dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 juncto Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Klien kami menjadi korban penganiayaan dan intimidasi oleh advokat tersebut," tegas Putu Bagus kepada awak media.

Dijelaskan oleh Putu Bagus, insiden ini terjadi pada Selasa malam, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.30.

Peristiwa bermula ketika korban menerima telepon dari rekannya yang menginformasikan keberadaan KMC di vilanya. Merasa tidak nyaman dengan kehadiran terlapor, Agustin segera kembali ke kediamannya.

"Setibanya di vila, klien kami mengaku langsung dimaki-maki dengan kasar oleh KMC," ungkapnya.

Lebih lanjut, KMC diduga melakukan kekerasan fisik berupa dorongan, pukulan di bagian dada, serta mencekik leher korban.

Tak hanya itu, terlapor juga disebut melontarkan ancaman akan menghabisi nyawa korban dan mendeportasinya dari Indonesia.

"Bahkan, KMC sempat mengancam dengan kalimat yang menyebut hari itu sebagai "hari terakhir Agustin di Bali," tegasnya.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban merasa sangat tidak aman, terutama karena statusnya sebagai WNA.

Agustin khawatir tidak memiliki perlindungan yang memadai saat berhadapan langsung dengan warga lokal, terlebih dalam kasus kekerasan.

"Penyebab keributan tersebut diduga kuat berasal dari perselisihan mengenai kepemilikan dan akses terhadap kantor tempat KMC dan Agustin sebelumnya bekerja," terang kuasa hukum korban.

Dalam pengakuan Agustin, konflik bermula ketika ia membuka gembok kantor yang sebelumnya disegel oleh KMC.

Korban bersikeras bahwa kantor tersebut bukan milik pribadi KMC, melainkan milik seorang WNA Spanyol bernama Cristian yang sedang berada di luar Bali.

Agustin, yang menjabat sebagai Direktur di kantor tersebut, menyatakan hanya menjalankan perintah pemilik untuk mengambil laptop penting yang berada di dalam kantor.

Sementara itu, KMC, yang disebut hanya berstatus sebagai konsultan hukum, justru bertindak agresif dan melarang akses masuk, meskipun tidak memiliki hak kepemilikan atas properti tersebut.

Perbedaan kepentingan inilah yang diduga memicu emosi KMC hingga berujung pada dugaan penganiayaan.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Agustin Toloza segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta Selatan pada 27 Maret 2025, sehari setelah insiden terjadi. Korban juga telah menjalani visum sebagai bukti adanya kekerasan fisik.

Kuasa hukum korban menambahkan bahwa kliennya masih mengalami trauma, kekhawatiran, dan ketakutan akibat kejadian tersebut.

Statusnya sebagai WNA semakin memperburuk kondisi psikologisnya karena merasa rentan dan tidak memiliki posisi tawar yang kuat.

"Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum advokat lokal ini. Kejadian ini berpotensi mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang terkenal dengan keramahan dan toleransinya," ujar Putu Bagus.

Pihak kuasa hukum berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada institusi negara terkait, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau Kementerian Hukum dan HAM, demi keamanan dan perlindungan kliennya dari potensi kriminalisasi lebih lanjut.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka serta melakukan penahanan untuk mencegah intimidasi lebih lanjut terhadap korban," pungkas Putu Bagus. (hes/fathur)