Tergiur Upah Besar, Residivis Jadi Kurir Sabu 1 Kg di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang residivis kasus narkoba, Daniel Novpamlih (25), kini harus kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Ia ditangkap karena menjadi kurir sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang diambil dari Sidatapa, Buleleng, untuk diedarkan di wilayah Denpasar. Iming-iming upah besar diduga menjadi alasan pria tersebut terjerumus dalam jaringan narkoba.
Kepala Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandes, mengungkapkan bahwa pelaku Daniel diringkus pada Kamis, 10 April 2025, dengan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan.
"Pelaku membawa barang bukti berupa sabu sebanyak kurang lebih 1 kilogram. DN merupakan tersangka dengan barang bukti terbesar yang berhasil kami amankan selama bulan April 2025 ini," jelas AKP Rizky dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan Daniel dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Kebo Iwo, Denpasar, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Namun, saat penggerebekan awal, petugas tidak menemukan barang bukti.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku lainnya di wilayah Denpasar Barat.
"Dari penggeledahan di kontrakan tersebut, akhirnya ditemukan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 1 kilogram atau dengan berat bersih 993,27 gram," bebernya.
AKP Muhamad Rizky menambahkan bahwa barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas kain yang digantung di jemuran selama kurang lebih empat hari dan belum sempat diedarkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pria asal Denpasar ini merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Sabu yang dibawanya diperoleh dari seorang bandar berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Jadi, Daniel yang awalnya adalah seorang pecandu, mengenal N melalui percakapan WhatsApp dan informasi dari mulut ke mulut," terangnya.
Dari catatan percakapan dan keterangan Daniel, terungkap bahwa ia ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba.
Ia diminta mengambil paket sabu di sebuah hutan perkebunan di Desa Sidetapa, Buleleng, untuk diedarkan di Denpasar dengan imbalan Rp 10 juta per kilogram. Namun, upah tersebut baru akan diberikan setelah seluruh barang haram itu berhasil diedarkan.
"Itu pun DN tidak pernah bertemu langsung dengan N. Titik lokasi pengambilan barang hanya diinformasikan melalui share location di semak-semak hutan perkebunan di Sidetapa," tutur AKP Rizky.
AKP Rizky juga menyatakan bahwa jaringan yang melibatkan mantan pengemudi ojek daring ini merupakan jaringan yang terputus.
Pihaknya masih terus berupaya untuk melacak keberadaan bos berinisial N atau pihak lain di atas Daniel yang diduga berada di Bali.
Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah berat, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Dalam operasi selama bulan April 2025, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap total 20 tersangka dari 18 kasus narkoba yang berbeda, termasuk penangkapan Daniel dengan barang bukti sabu terbesar.
Dari jumlah tersebut, 14 tersangka merupakan pengedar, dan enam lainnya adalah pengguna narkotika. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,2 kg sabu, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi (4,50 gram), serta 34,64 gram tembakau sintetis. (hes/fathur)