Bobol Konter, Maling HP Jual Curian di Facebook
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua sekawan, Stefanus Santo Ngongo (20) dan Andreas Malo Ngongo (47), kini mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.
Mereka ditangkap atas dugaan membobol toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya Nomor 83, Denpasar Selatan, dan menjual sebagian hasil curiannya melalui platform media sosial Facebook.
Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, itu mengakibatkan kerugian bagi pemilik toko mencapai Rp 30 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa kedua pelaku merusak gembok rolling door toko menggunakan besi. Dari dalam toko, mereka berhasil menggasak 14 unit telepon seluler berbagai merek, dua unit CCTV, serta uang tunai senilai Rp 3.250.000.
Usai kejadian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi, dan mereka pun berhasil diamankan.
Fakta menarik terungkap saat polisi mengetahui bahwa sebagian barang curian tersebut dijual secara daring.
"Dua pelaku menjual sebagian barang curian secara online melalui Marketplace Facebook," ungkap AKP Agus Adi Apriyoga, Kamis (24/4/2025) di Denpasar.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi berhasil mengamankan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti lainnya yang telah dijual oleh pelaku," pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat akan modus kejahatan yang semakin memanfaatkan platform digital. (hes/suteja)