Kendalikan Narkoba, Napi Libatkan Pasangan Lesbian
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Tim Satuan Resnarkoba Polres Badung meringkus dua perempuan yang merupakan pasangan sesama jenis, SN (47) asal Banyuasin, Sumatera Selatan, dan CD (37) asal Manado, Sulawesi Utara.
Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (2/4/2025) dengan barang bukti sabu dan ekstasi siap edar. Polisi kini tengah mendalami keterlibatan narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, menjelaskan bahwa penangkapan SN dan CD berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik keduanya di Jalan Raya Semer, Gang Baliku III.
Saat diamankan, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi satu paket sabu seberat lima gram, lima butir ekstasi berwarna hijau, dan lima butir ekstasi berwarna merah.
Dari hasil interogasi, tersangka SN mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Yanto melalui komunikasi WhatsApp dengan sistem tempel.
"Ini merupakan modus yang kerap dikendalikan dari dalam lapas," beber AKBP Arif, Senin (28/4/2025).
SN juga mengakui bahwa barang bukti ekstasi ditemukan dari CD, yang merupakan pasangannya. Berdasarkan keterangan SN, CD mentransfer uang sebesar Rp7 juta untuk pembelian 10 butir ekstasi.
Lebih lanjut, keduanya diketahui telah melakukan transaksi narkoba sejak tahun 2023.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Arif.
Selain penangkapan SN dan CD, Polres Badung juga berhasil mengungkap kasus narkoba lainnya selama bulan April dengan total sembilan tersangka. Salah satunya adalah IKD (38), seorang residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2015.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan FD (37) dan MSB (29) di Jalan Merdeka Raya, Kuta. Dari tangan keduanya, polisi menyita hampir 50 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan.
Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial "H" melalui sistem tempel.
Selanjutnya, dua mahasiswa berinisial MA (20) dan AFS (25) ditangkap di Denpasar dengan barang bukti 58 paket sabu seberat 43,54 gram.
"Keduanya mengaku diperintah oleh bandar bernama `Jarot` yang saat ini masih buron, dengan upah hingga Rp7 juta per tempel," ungkap AKBP Arif.
Tersangka lain, MLB (21), diamankan di sebuah kos di Ubung, Denpasar Utara, dengan barang bukti 7,3 gram sabu. MLB mengaku menerima perintah distribusi dari jaringan yang berada di dalam lapas.
"Jadi, selama bulan Maret dan April 2025, kami menangkap sembilan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan. Kami menyita barang bukti berupa 81 paket sabu seberat 188,22 gram dan dua paket ekstasi berisi 10 butir," pungkas AKBP Arif.
Pengungkapan berbagai kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Bali masih aktif dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk residivis dan mahasiswa, serta kuatnya kendali dari dalam lapas. (hes/fathur)