Search

Home / Aktual / Hukum

Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring

Editor   |    04 Juli 2025    |   21:51:00 WITA

Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring
Petugas gabungan mendata identitas warga non permanen saat sidak di rumah kos wilayah Br. Alas Arum, Sesetan, Rabu (3/7/2025) malam. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim gabungan Polsek Denpasar Selatan bersama Kelurahan Sesetan dan instansi terkait melaksanakan sidak kependudukan terhadap warga non permanen (duktang) di wilayah Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (3/7/2025) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Sesetan, Putu Wisnu Wardana dengan menyasar beberapa rumah kos di Banjar Alas Arum, Lantang Bejuh, Dukuh Sari, dan Puri Agung. Pendataan dimulai pukul 19.00 WITA dari kantor Kelurahan Sesetan.

Dari hasil sidak, sebanyak 28 warga non permanen ditemukan belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Desa Adat sesuai alamat tinggal. Mereka terdiri dari 21 laki-laki dan 7 perempuan.

“Pendataan ini merupakan langkah preventif untuk menertibkan administrasi kependudukan dan membangun kesadaran warga pendatang untuk taat aturan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga.

Sidak melibatkan unsur Bhabinkamtibmas Aiptu I Made Antara, Babinsa Serka I Kadek Sukayasa dan Koptu I Komang Pasek, Linmas Kelurahan, serta Bankamda Desa Adat Sesetan. Kegiatan ini didasari Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Selain mendata, petugas juga memberikan pembinaan dan arahan agar para pendatang segera melapor ke kelian adat dan mengurus STLD sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem sosial lokal.

“Ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tapi juga mendekatkan pelayanan dan menjaga harmoni sosial di lingkungan,” ujar AKP Agus.

Sidak berakhir pukul 21.00 WITA dan berlangsung aman serta tertib.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • Wartawan Gadungan Diduga Peras dan Teror Pengusaha
  • Pencuri Masuk Kos Saat Korban Tidur, HP Raib
  • Begal Aniaya Dua Remaja di Denpasar Barat