Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Makin Banyak, Polresta Denpasar Menindak 75 Pelanggar Lalu Lintas

Oleh Podiumnews • 15 Juli 2025 • 21:43:00 WITA

Makin Banyak, Polresta Denpasar Menindak 75 Pelanggar Lalu Lintas
Polresta Denpasar saat menggelar Operasi Patuh Agung 2025 di kawasan traffic light Simpang Mahendradatta – Jalan Buana Kubu, Denpasar, Bali, Selasa (15/7/2025). foto/hes

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Polresta Denpasar kembali menindak para pelanggar lalu lintas saat menggelar Operasi Patuh Agung 2025 di kawasan traffic light Simpang Mahendradatta – Jalan Buana Kubu, Denpasar, Bali, Selasa (15/7/2025).

Sebanyak 75 pengendara sepeda motor ditindak karena melakukan pelanggaran, seperti tidak pakai helm, dan tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor. 

Jumlah pelanggar yang ditindak pada hari kedua ini terhitung makin banyak karena pada hari pertama Operasi Patuh Agung polisi menindak 19 pelanggar lalu lintas dan memberikan 25 teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan.

Operasi Patuh ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Atmojo, S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel Satlantas.

Selain penindakan, petugas juga membagikan brosur dan stiker tertib berlalu lintas, serta memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada pengguna jalan. Edukasi ini penting dilakukan terkait pentingnya etika dan keselamatan berkendara.

"Kegiatan Operasi Patuh ini juga diisi dengan pemasangan spanduk sosialisasi serta pembagian brosur dan stiker edukatif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berkendara," ujarnya.

Kompol Yusuf menegaskan, dari hasil kegiatan tersebut, pihaknya berhasil menindak 75 pelanggaran lalu lintas. Sementara barang bukti yang disita berupa 7 unit sepeda motor, 53 lembar STNK,15 buah SIM.

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengatakan, adapun sasaran utama dalam Ops Patuh Agung 2025 kali ini yakni pengendara roda dua dan empat yang menggunakan HP saat berkendara. Kemudian, pengendara melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu.

Sasaran lainnya, pengendara di bawah umur, yang diduga mengonsumsi alkohol, pengendara tanpa helm SNI dan pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, muatan over kapasitas.

Sekan itu, wisatawan domestik maupun mancanegara yang menyewa kendaraan tanpa kelengkapan berkendara juga. Termasuk kendaraan umum dan barang yang berhenti sembarangan dan tidak layak jalan. Juga kendaraan tanpa kaca spion, knalpot bising, serta TNKB tidak standar.

Juga jadi sasaran adalah kendaraan dengan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya. Termasuk kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang serta penggunaan helm non-SNI.

Keterangan terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Patuh ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Operasi ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga edukatif, agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Sehingga, Polresta Denpasar mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

(hes/k.turnip)