DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kebijakan pemerintah menaikkan pajak bagi pelaku usaha di sektor e-commerce diprediksi akan berdampak langsung pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Airlangga (UNAIR), Wahyu Wisnu Wardana SE MSc, menilai pelaku UMKM kemungkinan besar harus menanggung beban kebijakan ini lewat pengurangan margin keuntungan. “Kalau harga dinaikkan sedikit saja, konsumen bisa langsung pindah ke penjual lain karena sifat pasar e-commerce itu sangat kompetitif. Jadi, pelaku UMKM kemungkinan akan menanggung beban pajak tersebut dengan mengurangi margin profit mereka,” ujarnya, Selasa (22/7/2025). Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan pajak e-commerce merupakan langkah wajar untuk menambah pendapatan negara. Menurut Wahyu, kebijakan ini secara prinsip dapat dipahami karena belanja negara untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur juga meningkat. “Pemerintah itu ibarat rumah tangga. Mereka punya kewajiban mengumpulkan pendapatan untuk belanja negara. Jadi, kenaikan pajak e-commerce bukan hal yang mengejutkan,” jelasnya. Ia menambahkan, kebijakan ini juga memiliki dimensi keadilan (fairness). Selama ini, pelaku usaha konvensional sudah dikenai pajak, sementara banyak pelaku e-commerce belum masuk dalam sistem perpajakan nasional. Di negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, pajak e-commerce bahkan telah lebih dulu diberlakukan. “Ini menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan usaha dalam ruang hukum Indonesia wajib taat pajak, baik offline maupun online,” tegasnya. Meski demikian, Wahyu mengingatkan agar pemerintah tidak semata-mata fokus menarik pajak tanpa memberi manfaat balik. Ia menyarankan agar kebijakan ini diikuti dengan pelatihan bisnis dan penguatan kapasitas pelaku usaha. “Pemerintah perlu memberikan pelatihan, penguatan bisnis, atau pengembangan model usaha agar pelaku UMKM merasa mendapat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” ujarnya. Untuk implementasi ke depan, Wahyu menyarankan adanya integrasi data e-commerce agar sistem tidak hanya mengandalkan pelaporan sukarela (self-reporting). Transparansi dan akuntabilitas fiskal juga menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia berharap, di tengah pertumbuhan ekonomi digital, kebijakan perpajakan ini dapat menciptakan ekosistem yang adil, teratur, dan tetap mendukung pelaku UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. (riki/sukadana)
Baca juga :
• Pemkot Denpasar Gelar Temu Usaha, Perkuat Kemitraan UMKM
• Satgas Pangan Polda Bali Sidak Beras Oplosan
• Di Badung Dua Kopdes Merah Putih Sudah Beroperasi