Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Amankan Pencuri Handphone Kos-Kosan di Mengwi

Oleh Podiumnews • 13 Oktober 2019 • 13:22:30 WITA

Polisi Amankan Pencuri Handphone Kos-Kosan di Mengwi
Faisoli Rubianto (26), tersangka pencurian 2 buah handphone milik Muhamad Rifai (21) yang raib Minggu, (29/9) lalu di kamar kosnya, Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi,Badung. Minggu, (13/10). (Foto: Istimewa)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Polsek Mengwi menangkap Faisoli Rubianto (26), tersangka pencurian 2 buah handphone milik Muhamad Rifai (21) yang raib Minggu, (29/9) lalu di kamar kosnya, Banjar Binong, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi,Badung.

Menurut Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa, Minggu (13/10), korban Muhamad Rifai melaporkan kehilangan 2 handphone saat sedang tidur di kamar kos sekitar pukul 03.00 dini hari. 

Sebelum kejadian sekira pukul 00.10 wita korban sedang bermain game dengan menggunakan Handphone dan kemudian meletakkannya di kasur. Namun saat bangun sekitar pukul 05.00 Wita handphone korban raib. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 5,7 juta. 

Atas laporan korban, buser Polsek Mengwi melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Akhirnya pelaku mengarah ke Faisoli Rubianto yang sempat bekerja membuat lemari di sebelah kos korban. 

Pria yang tinggal di Dusun Genteng Kulon, Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Banyuwangi, ditangkap Kamis (10/10), di tempat kerjanya di sebuah proyek di Jalan buana Kubu 51 Monang-maning Denpasar Barat. 

Kepada Polisi, tersangka Faisoli mengakui mencuri handphone milik korban dan barang bukti 2 handphone sudah diamankan. Dia mengaku mencuri di rumah kos korban yang saat itu tidak terkunci. 

Sementara barang bukti yang diamankan yakni 2 buah handphone dan 1 unit motor Yamaha Mio warna putih biru nopol P 6703 XW. 

"Tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan modus mengambil HP korban saat tidur di kamar dan pintu tidak terkunci," ujar AKP Astawa. (SIL/PDN)