Pria Nepal Pemilik Ratusan Gram Sabu Dituntut 13 Tahun Bui
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Setelah sebelumnya Ngir Man Gurung (34), pria asal Nepal yang membawa lebih dari setengah kilo sabu dituntut 15 tahun penjara. Kini giliran Jay Kumar Tamang oleh Jaksa Kejari Denpasar dituntut pidana penjara selama 13 tahun.
Pria 28 tahun ini dihdapan Majelis Hakim yang diketuai Wayan Kawisada,SH.MH oleh JPU juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.
"Menilai terdakwa bersalah memiliki dan menyediakan narkotika melebihi 1 gram sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu yang jumlahnya mencapai bersih 216,89 gram," sebut Jaksa Cok Intan Maleny Dewie,SH.MH.
Terkait tuntutan JPU, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Dibeberkan jaksa Cok bahwa tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram sabu.
"Rencananya sabu yang dibawa oleh Ngir Man (berkas terpisah) akan diterima oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar dalam dakwaan.
Pria kelahiran Dhading, Napal 19 Juli 1991, ini diamankan di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita.
Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti dan ada dalam keranjang belanjaan. (JRK/PDN)