Miliki Kokain dan Ganja, Pria Amerika Jadi Pesakitan
DENPASAR, PPDIUMNEWS.com - Ian Andrew Hernandez (31) seorang warga negara Amerika Serikat (USA) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (16/10) terkait kepemilikan narkotika jenis kokain dan ganja.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika,SH menyebutkan tertangkapnya pria kelahiran California, 7 Agustus 1988 ini, oleh petugas dari Polresta Denpasar pada Kamis (23/5/2019), sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersakwa diamankan petugas di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung Narkotika jenis kokain yang tersimpan divsaku celana yang dipakai terdakwa.
Selain itu, dari dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan 1 buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna No.4B, Kuta Utara. Dan kembali ditemukan 9 plastik klip berisi kokain, 1 plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas berisi plastik klip kosong.
"Saat diintrogasi, terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto," ungkap Jaksa Kejari Denpasar dihadapan majelis hakim diketuai Kony Hartanto, SH.MH.
Atas perbuatannya ini, Jaksa Wahyudi menjerat Hernandez dengan dakwaan alternatif yakni dakawaan ke-satu, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ke-dua, Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.
Menanggapi dakwaan ini, Hernandez yang didampingi penasehat hukumnya, Made Suardika Adnyana, tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian JPU dengan mendengar kesaksian dari petugas kepolisian. (JRK/PDN)