DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Selama bulan Juli hingga September 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan tersangka 4 warga lokal dan 4 warga negara asing (WNA) terdiri dari Palestina, Ukraina dan 2 warga Inggris. Dalam kasus pengungkapan ini nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp9,9 miliar. VIDEO: Resep Mudah Membuat Brudel Pisang yang Lembut dan Enak Banget Pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama dengan petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Petugas Bea Cukai sebelumnya berhasil menangkap warga negara Ukraina inisial KT (21) dengan barang bukti narkoba 4-CMC jenis blue safir, serta dua warga negara Inggris berinisial KG (29) dan PE (48), keduanya selaku kurir dan penerima. Bahkan keduanya merupakan jaringan narkoba Spanyol-Bali. BACA JUGA: Dua WNA Inggris Ditangkap Bawa Kokain ke Bali Menurut Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Selasa (9/9/2025) mengatakan, kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional itu diungkap dalam waktu berbeda. Pengungkapan kasus pertama yakni penangkapan pelaku KT, Minggu (3/8/2025) sekira pukul 01.00 dini hari. Wanita asal Ukraina ini ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. Pelaku datang dari Qatar. Namun setiba di ruang pemeriksaan X-ray, gerak-gerik pelaku sangat mencurigakan. Setelah barang bawaan koper diperiksa mendalam, petugas menemukan narkoba jenis baru 4-CMC sebanyak 1.991,25 gram. "Barang haram jenis 4-CMc itu ditemukan di dalam koper tersangka," ungkap Kombespol Tri Kuncoro. Dalam pemeriksaan, KT mengaku membawa narkoba itu dari Polandia, kemudian transit di Doha Qatar, lalu ke Bali. Anehnya saat diperiksa, KT membantah narkoba itu miliknya. "Sampai sekarang pelaku tidak mengakui narkoba itu miliknya. Padahal jelas itu ditemukan di dalam koper yang diakui miliknya dan dikuasainya," ungkap Kombes Kuncoro. Tangkapan lainnya, petugas Bea Cukai dan BNNP Bali meringkus dua jaringan narkoba international asal Inggris, yakni KG dan PE. Sebelumnya, KG ditangkap di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai, Rabu (3/9/2025) sekira pukul 20.30 Wita. Ia ditangkap karena membawa kokain seberat 1.321 gram di dalam backpack miliknya. Dari hasil pendalaman, petugas kembali meringkus rekannya PE saat undercover di dalam vila. Kedua pelaku mengaku narkoba itu milik Santos dan akan diedarkan di Bali. Kemudian, petugas BNNP Bali juga berhasil menangkap warga negara Palestina, yakni MH (40) di kosnya di Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 09.00 Wita. Dari penggeledahan ditemukan 11,61 gram ganja kering, sabu seberat 0,27 gram dan ekstasi seberat 1,55 gram. Barang bukti itu dibeli dari MJ dan Big Mouse. Kemudian, pelaku HR (32) ditangkap di pinggir Jalan Dewi Sri III, Kuta, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 22.30 Wita. Dari tangan pria ini diamankan barang bukti berupa 134 butir ekstasi. Puluhan pil haram itu dipasok dari seseorang bernama Aceng (DPO). Selain itu, BNNP Bali juga meringkus pria berinisial OF(27) di Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (2/8/2025) sekira pukul 18.20 Wita. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti berupa shabu seberat 99,32 Netto dan ekstasi seberat 35,28 gram. Kombespol Tri Kuncoro menegaskan, total barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sabu seberat 99,59 gram netto, ganja seberat 1.074,88 gram netto, ekstasi sebanyak 237 butir, 4-CMC seberat 1.991,25 gram, kokain seberat 1.321 gram. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. "Total barang bukti mencapai Rp9,9 miliar dan BNNP berhasil menyelamatkan 56.874 orang," katanya. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polisi Ringkus Pencuri 5 Iphone di Apartemen Denpasar
• Pemkab dan Polres Badung Gelar Simulasi Aksi Massa
• Denpasar dan Kanwil Kemenkum Bali Bersinergi Program Hukum