Sempat Kabur dari Rutan Polda, Bule Asal Rusia Ini Dituntut 10 Tahun
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Andrei Spiridonov (36) terdakwa asal Rusia yang sempat kabur usai diperiksa Direktorat Narkoba Polda Bali ini, oleh JPU dituntut 10 tahun penjara terkait kepemilikan narkoba jenis DMT.
Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Messi, SH yang diwakili Dipa Umbara, SH menilai perbuatan terdakwa melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) berat bersih mencapai 200 gram.
"Menyatakan terdakwa telah melawan hukum narkotika sesuai dengan pasal 111 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut hukuman selama 10 tahun penjara," baca Jaksa Dipa dalam berkas tuntutan di PN Denpasar, Kamis (17/10).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budhi Watsara, SH.MH pihak JPU menyebutkan bahwa tertangkapnya terdakwa berawal dari adanya paket kiriman dari Belanda, dan tiba di Bali pada 10 April 2019 yang diterima kantor Pos Besar Renon dengan nomor karal RN425289099NL.
Paket tersebut tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang tercantum hanya alamat. Dalam bungkus paket berisikan tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200gr” ynag diartikan, "Berisi potongan batang tanaman berwarna ungu".
Dari pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 Pukul 10.15 Wita, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang.
Pemilik Paspor 730667929 yang berprofesi sebagai konsultan Psikolog ini mengaku bahwa selama ini mengkonsumsi barang tersebut untuk ketenangan saja, dan biasanya memesan barang tersebut hanya melalui internet.
Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Bali, terdakwa melalui penerjemah bahasa yang tanpa pendamping dari pengacara ini hanya menyatakan telah mendengar hukuman yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum. (JRK/PDN)