Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tinggal Ilegal 8 Bulan, WNA Turki Dideportasi dari Bali

Oleh Nyoman Sukadana • 01 Oktober 2025 • 06:25:00 WITA

Tinggal Ilegal 8 Bulan, WNA Turki Dideportasi dari Bali
Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Senin (29/9/2025) (Dok/Imigrasi Singaraja)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing asal Turki yang melampaui masa izin tinggal selama hampir delapan bulan.

Pria berinisial HY itu terjaring dalam operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana pada Jumat (27/9/2025). Saat diperiksa, HY tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal yang sah.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, HY terbukti telah tinggal tanpa izin selama 235 hari sejak masa izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025.

“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” kata Agung melalui keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).

HY kemudian dikawal petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, untuk menjalani proses deportasi dan pemulangan ke negaranya.

Menurut Agung, tindakan itu dilakukan karena HY melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk Indonesia,” ujarnya.

Agung menambahkan, perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Melalui evisa.imigrasi.go.id atau aplikasi Molina, orang asing diberi kemudahan dalam pengurusan visa dan izin tinggal,” katanya.

Sebagai informasi, Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

(sukadana)