BADUNG, PODIUMNEWS.com – Melanggar etika dan disiplin, Briptu KAW salah seorang anggota Polres Badung dipecat dari institusi kepolisian. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini digelar di halaman Mapolres Badung, Bali, Rabu (15/10/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla. Perwira melati dua di pundak itu menerangkan, Briptu KAW diberhentikan karena terlibat kasus penganiayaan. Briptu KAW diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Bali tertanggal 18 September 2025. Namun, dalam upacara tersebut yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga PTDH dilakukan secara simbolis dengan memberikan tanda silang (X) pada foto Briptu KAW saat upacara berlangsung. Kapolres Arif menegaskan, keputusan PTDH ini merupakan langkah terakhir demi menjaga disiplin dan marwah organisasi Polri. "Upacara ini adalah momen yang berat dan memprihatinkan, bukan hanya bagi yang bersangkutan dan keluarganya, tapi juga bagi kita semua sebagai keluarga besar Polres Badung. Untuk itu jangan lagi ada anggota yang bersikap arogan di masyarakat,” pintanya. Menurutnya, pemberhentian tidak dengan hormat bukan keputusan singkat, melainkan telah melalui tahapan panjang, objektif, dan transparan. “Keputusan ini bukan karena kebencian, tapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian. Ketika itu dilanggar berulang-ulang, institusi tidak punya pilihan lain,” tegasnya. Kapolres mengatakan, keputusan PTDH berlandaskan tiga asas utama yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ia berharap momen ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Badung agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Dengan PTDH ini, Polres Badung berupaya menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Gito Ditusuk di Proyek Vila di Ungasan, Pelaku Kabur
• Selain Dibunuh, Harta Miliaran Milik Wanita yang Tewas di Kuta Diduga Dirampok
• Polsek Petang Tangkap Komplotan Maling Bermobil