Search

Home / Aktual / Hukum

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kuta Mengaku Sering Dicaci

Kander Turnip   |    17 Oktober 2025    |   18:32:00 WITA

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kuta Mengaku Sering Dicaci
Kamal Mopangga alias KM (32), pelaku pembunuhan Endang Sulastri (41) yang tewas di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Terkait pembunuhan Endang Sulastri (41) yang tewas di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali, terungkap fakta bahwa pelaku Kamal Mopangga alias KM (32) melakukannya karena sakit hati sering dicaci maki oleh korban. Sehingga, pelaku menyiapkan pisau pemotong kelapa dan menghabisi pemilik kafe tersebut, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Sebelum dieksekusi, korban sempat minta dipijat di bagian punggung. Sadisnya, ketika akan duduk bersila, pelaku menghabisi korban dari belakang hingga lehernya nyaris putus.

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10/2025). Ia mengatakan, pembunuhan tersebut berlatar belakang pelaku sakit hati karena korban sering mencaci maki, bahkan sampai menghina.

Insiden itu bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita, korban dan pelaku pulang ke rumah kontrakan setelah bar pantai milik mereka tutup. Namun dalam perjalanan pulang, keduanya bertengkar terkait masalah pekerjaan di bar.

Korban meminta agar pelaku yang merupakan suami sirinya sejak tahun 2021 itu mau membantu saksi Ryan. Pelaku pun menanggapinya agar korban mengubah sikapnya dan menghargai pelaku yang telah bekerja keras di kafe.

Tapi yang terjadi, korban malah balik marah dan mencaci maki pelaku dengan kata-kata binatang, membawa-bawa suku, agama dan keturunan.

Setiba di rumah, keduanya tidak bicara dan saling berdiam diri. Korban masuk ke kamar dan pelaku ke toilet. Dari toilet, pelaku duduk di depan rumah sambil merokok dan ngopi. "Saat itulah, pelaku sakit hati dan langsung berniat menghabisi nyawa korban," beber Kompol Agus.

Beberapa saat, pelaku kembali ke bar pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa dan memasukkanya ke dalam jok motor dan ia kembali pulang. "Pelaku berencana membunuh korban ketika korban sedang tertidur, namun ketika masuk ke dalam kamar ternyata korban belum tertidur dan sedang main handphone," ucap Kompol Agus.

Pisau panjang itu lalu disembunyikan di bawah bantal sambil duduk. Tak lama korban minta pelaku untuk memijat punggung korban. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk duduk bersila dan ia duduk di belakang, sambil memijat punggung korban sampai kepala.

Nah, ketika korban merasa enak dipijat di bagian kepala, sehingga kepala korban menghadap ke atas, pelaku melihat kesempatan tersebut dan langsung mengambil pisau dengan tangan kanan yang disembunyikan di bawah bantal.

Sementara tangan kiri pelaku tetap memijat dagu korban agar tidak curiga. Pelaku langsung menggorok leher korban sebanyak 3 sampai 4 kali sambil menekan ke arah dalam. Setelah digorok, korban terlihat kejang-kejang dan langsung tewas di tempat.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku asal Bitung, Sulawesi Utara itu membawa kabur motor Scoopy nopol DK 3473 FAW milik korban, sebuah laptop merek Huawei, dua buah ATM dan 400 dolar Australia yang ditukarkan senilai Rp4 juta. Ia pergi membeli tiket ke Bandara Ngurah Rai untuk pergi ke Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam pelariannya, Kamal ditangkap oleh tim gabungan Polsek Kuta di-backup Polresta Denpasar di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (14/10/2025).

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," tegas Kompol Agus.

(hes/k.turnip)

 

Baca juga :
  • Polda Bali Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Orang, 1 Di Antaranya Polisi
  • ART Delapan Kali Curi Uang Majikan di Denpasar
  • Merespon Kebutuhan Masyarakat, Polda Bali Bentuk Pamapta