Search

Home / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Tangkap Residivis Narkoba, Sita Sabu dan 897 Ekstasi

Kander Turnip   |    20 Oktober 2025    |   20:36:00 WITA

Polresta Denpasar Tangkap Residivis Narkoba, Sita Sabu dan 897 Ekstasi
Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap residivis kasus narkoba, berinisial AD (27), dalam sebuah pengerebekan, Rabu (15/10/2025) malam. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Residivis kasus narkoba, AD (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, dalam sebuah pengerebekan, Rabu (15/10/2025) malam. Dari dua lokasi, petugas menyita 905,22 gram sabu dan 897 butir ekstasi berwarna kuning serta oranye.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu dulu pernah dihukum dalam kasus yang sama yakni tahun 2019. Kini, pelaku kembali ditangkap dalam sebuah pengerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Badak Agung XXI, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Rabu (15/10/2025) malam.

Dalam penggeledahan tersebut disita 87 paket sabu dan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan di dapur dan dalam tas rias.

“Total barang bukti yang diamankan yakni 905,22 gram SS dan 897 butir ekstasi berwarna kuning serta oranye,” beber Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, Senin (20/10/2025).

Dari pemeriksaan, AD mengaku sebagai kurir atas suruhan bosnya, berinisial LKM. Setiap kali menerima barang, tersangka mendapatkan kiriman sabu hingga 1 kilogram lalu dipecah menjadi paket kecil sebelum diedarkan. Setiap 1 kilogram SS tersangka mendapat upah Rp25 juta. 

Akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

(hes/k.turnip)

 

Baca juga :
  • Polda Bali Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Orang, 1 Di Antaranya Polisi
  • ART Delapan Kali Curi Uang Majikan di Denpasar
  • Merespon Kebutuhan Masyarakat, Polda Bali Bentuk Pamapta