Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Bekuk Maling Motor yang Beraksi di 3 TKP

Oleh Kander Turnip • 28 Oktober 2025 • 21:31:00 WITA

Polresta Denpasar Bekuk Maling Motor yang Beraksi di 3 TKP
YK, pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap  Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Tim Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar membekuk maling sepeda motor, berinisial YK (23), di rumah kosnya di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Barat, Denpasar, Bali. Pria asal Kelurahan Bera Dolu Kecamatan Loli Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini kedapatan mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol DK 5154 FDE.

Motor tersebut diketahui milik YA yang hilang di Jalan Kargo Permai (timur patung kuda depan warung Malang Dampit) Denpasar Utara, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. "Korban mengalami kerugian Rp14 juta," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Selasa (28/10/2025).

Kompol Sukadi menerangkan, korban kehilangan sepeda motor, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Motor tersebut sempat di parkir di depan warung Malang Dampit, lalu ditinggal tidur. Keesokan harinya, pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 04.00 Wita, korban hendak ke pasar dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

"Korban sempat menanyakan ke sekitar tempat kejadian, namun tidak ada yang mengetahuinya. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Denpasar, guna proses lebih lanjut," ungkap Kompol Sukadi.

Tersangka YK ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Denpasar setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. Tersangka YK ditangkap di Jalan Wibisana Barat, Denpasar Barat, Sabtu (18/10/2025).

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku sudah mencuri motor di 3 TKP (tempat kejadian perkara). Pertama, di Jalan Cargo Permai (Depan Warung Malang Dampit) Denpasar Utara mengambil Honda Beat. Kedua, di Lapangan Puputan Denpasar mengambil Honda Vario. Ketiga, di Jalan Raya Tabanan mengambil sepeda motor Honda the Tracker. "Sepeda motor yang dicuri dipakai sendiri dan sudah ada terjual secara online," ungkap Kompol Sukadi.

Dalam aksinya, tersangka melakukan pencurian dengan cara melihat sepeda tidak dikunci setang kemudian menuntunnya, lalu dicarikan tukang kunci.

Sementara barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nopol DK 5154 FDE, 1 unit pelat sepeda motor nopol DK 6855 AEF dan 1 unit sepeda motor merek Honda LX150H warna orange nopol DK 2687 GBF.

"Tersangka melakukan pencurian untuk dijual yang hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup," tandas Kompol Sukadi.

(hes/k.turnip)