Polsek Denpasar Timur Tangkap Jambret di Jalan Trengguli
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang ibu rumah tangga (RT), Ni Nyoman Widari (33) mengalami aksi jambret saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Trengguli I Perum Ayung Pesona, Denpasar, Bali, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Pelaku berhasil kabur setelah mengambil dompet korban yang ditaruh di dashboard motor. Beberapa jam diselidiki polisi, pelaku berinisial INS (41) berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat korban pulang dari belanja. Sebelum berangkat, ia menaruh dompetnya di dashboard motor. Korban lalu pergi dan melintas di Jalan Trengguli, tepatnya di depan GOR Tembau.
Korban tak menyadari motornya dipepet oleh pelaku INS. Setelah mendekat, pelaku berhasil mengambil dompet korban, lalu kabur dengan sepeda motornya. Tidak terima dompetnya dirampas, korban sempat mengejar pelaku hingga di Jalan Trengguli I Gang Ayung Pesona.
Pelaku pun terjebak di jalan berbatu. Korban lalu menabrak pelaku hingga jatuh. Namun pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet korban. Pelaku kabur sebelum warga sekitar berdatangan.
Dalam laporannya ke polisi, korban menceritakan ciri-ciri pelaku yang berbicara menggunakan logat Bali, tinggi badan sekitar 170 cm, perawakan gemuk, memakai kaus, celana pendek, pakai kaca mata, membawa tas selempang, dan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru.
"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, personel Polsek Denpasar Timur dengan mudah mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Trengguli," terang Kompol Sukadi.
Setelah ditangkap, pelaku INS mengakui perbuatannya. Ia sudah beraksi di 3 lokasi yakni di Batubulan Gianyar dan sekali mencuri motor di Jalan Ganda Pura, Denpasar.
Sementara barang bukti hasil kejahatan yang disita yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol DK 5614 ADS yang digunakan untuk menjambret, satu unit Honda Vario nopol DK 7191 BN, dan tiga buah dompet serta satu iPhone hasil penjambretan di Batubulan, Gianyar.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Timur dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tandasnya.
(hes/k.turnip)