Hari Pertama Operasi Zebra, Satlantas Polres Selayar Jaring 56 Pelanggar
SELAYAR, PODIUMNEWS.com - Hari pertama gelar Operasi Zebra 2019 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, pada Rabu (23/10) dini hari di Jalan, Soekarno Hatta, Benteng, berhasil menjaring puluhan pelanggar lalu-lintas.
Petugas hingga Rabu petang kemarin, berhasil menindak 56 pelanggar. Tercatat, sebanyak 28 pelanggar terkena sanksi tilang, karena melawan arus dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Sementara yang lain, sebanyak 24 pelanggar terjaring razia pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Nurhaeni, S.Sos mengatakan dalam razia kemarin, pihaknya lebih kurang menerjunkan sekitar 20 personil gabungan dengan didukung sepuluh personil tambahan berikut kendaraan patroli.
Adapun personil gabungan itu menurut dia berasal dari personil penjagaan, LLAJ Dishub, Jasa Raharja dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau satpas.
Dikatakannya, razia bersandi Operasi Zebra 2019 ini digelar bertujuan untuk menanamkan rasa kepatuhan, ketaatan, dan sikap kedisiplinan berlalu- lintas yang bermuara pada upaya untuk menekan angka tindak pelanggaran dan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
Dengan demikian, pengendara atau pengemudi diharapkan akan lebih berhati-hati dan mengedepankan keselamatan berkendara.
Pelaksanaan Operasi Zebra 2019 kali ini mengacu pada 12 bentuk sasaran pelanggaran prioritas. Yakni pengendara tanpa SIM, tidak dilengkapi STNK, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, tanpa menggunakan safety belt dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Selain itu juga menjaring pengendara di bawah umur, berrkendara sepeda motor berbonceng tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, di bawah pengaruh alkohol dan kendaraan memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan tetap melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pelanggaran lalu-lintas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
(Fadly syarif)