Podiumnews.com / Aktual / Hukum

64 Ojol Liar di Canggu Ditindak, Polisi Bongkar Praktik Akun Sewaan

Oleh Nyoman Sukadana • 09 November 2025 • 22:02:00 WITA

64 Ojol Liar di Canggu Ditindak, Polisi Bongkar Praktik Akun Sewaan
Petugas Polsek Kuta Utara saat memeriksa kelengkapan pengemudi ojol dalam operasi penertiban ojol liar di Canggu. Ditemukan banyak yang pakai akun sewaan. (foto/hes)

KUTA UTARA, PODIUMNEWS.com – Polsek Kuta Utara bersama stakeholder terkait menggencarkan aksi penertiban tegas terhadap maraknya ojek online (ojol) liar di wilayah Desa Canggu, Badung. Operasi yang digelar pada Jumat malam (7/11/2025) di kawasan Simpang Deus dan Pertokoan Bupda Adat Canggu ini berhasil menindak total 64 pelanggar dari Gojek dan Grab.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina SIK, MH, bertujuan menyikapi keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan aktivitas ojek liar di zona pariwisata tersebut.

Kompol Agus menjelaskan, penindakan difokuskan pada pengemudi ojol yang beroperasi tanpa identitas resmi, tidak terdaftar pada aplikasi, serta melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Hasil penindakan menunjukkan angka pelanggaran yang tinggi, terdiri dari 20 pengemudi Gojek dan 44 pengemudi Grab.

Akun Sewaan dan Kerawanan Hukum 

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan sebagian besar pengemudi ojek online menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi. Praktik ilegal ini dinilai menyulitkan identifikasi pemilik akun serta pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana.

"Hal ini menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata," tegas Kompol Agus pada Minggu (9/11/2025).

Total pelanggaran yang dicatat meliputi plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aplikasi, mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi, dan pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari dua orang.

Polisi juga melakukan 11 penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor, 5 buah STNK, dan 29 rompi ojol yang tidak sesuai atribut resmi.

Selain penertiban ojol, Kepolisian juga melaksanakan sidak terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang berperilaku tidak sopan, seperti berkendara tanpa pakaian layak atau melanggar aturan lalu lintas. Terhadap para wisman tersebut, hanya dilakukan pembinaan dan teguran secara persuasif.

Kompol Agus menegaskan bahwa Polsek Kuta Utara akan terus menggencarkan penertiban serupa demi menjamin keamanan dan ketertiban transportasi online di kawasan wisata Canggu.

(hes/sukadana)