Podiumnews.com / Aktual / Hukum

KPK Ungkap Ijon 10 Persen Bupati Situbondo, Lima Kontraktor Ditahan

Oleh Nyoman Sukadana • 11 November 2025 • 10:05:00 WITA

KPK Ungkap Ijon 10 Persen Bupati Situbondo, Lima Kontraktor Ditahan
KPK kembali mengungkap pengembangan perkara korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan PBJ) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024. (Dok/KPK)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima kontraktor dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021 sampai 2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Merah Putih.

Lima tersangka tersebut ialah ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui siaran pers, Senin (10/11/2025).

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang menjerat KS, Bupati Situbondo periode 2021 sampai 2025, serta EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (PUPP) Situbondo. Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2021 Dinas PUPP Situbondo menggelar tender proyek konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut semula direncanakan menggunakan dana pinjaman program PEN sebelum dialihkan. Di tengah proses tender, KS selaku bupati diduga meminta “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek. Selain itu, EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen sebagai imbalan pengaturan pemenang tender.

Sebagai kompensasi atas pemenangan paket pekerjaan, para tersangka menyerahkan uang dalam jumlah miliaran rupiah. ROS menyerahkan Rp780,9 juta, TG menyerahkan Rp1,60 miliar, AAR menyerahkan Rp1,33 miliar, sedangkan MAS dan AFB menyerahkan total Rp500 juta.

Para tersangka sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau pihak lain. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Asep.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain baik di lingkungan birokrasi maupun swasta.

(riki/sukadana)