Polsek Mengwi Tangkap Dua Pencuri Spesialis HP
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi meringkus dua maling spesialis HP (handphone) dalam sebuah pengerebekan di Jalan Raya Sempidi, Lukluk, Mengwi, Badung, Bali, Senin (20/10/2025).
Kedua maling tersebut yakni MW (40) dan AS (41). Sebelumnya AW berhasil kabur, namun berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Menurut PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti SH, kedua tersangka ditangkap setelah aparat kepolisian Polsek Mengwi mendapat laporan dari korban I Ketut Suda (60) terkait hilangnya HP dan uang Rp950 ribu.
Pencurian terjadi di lokasi proyek rumah toko di tempatnya bekerja di Banjar Pekandelan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (27/9/2025) sore. Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi
"Kedua tersangka ini spesialis maling HP dan sering menyasar bedeng yang ditinggal kerja oleh buruh proyek. Barang hasil curian mereka bagi dua," ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, kasus hilangnya HP ini juga dilaporkan korbannya, Didik Mandala Putra (40). Tas korban yang hilang berisi 2 unit HP dan satu buah kunci motor dan surat-surat berharga. Setelah kasusnya dilaporkan ke Polsek Mengwi, polisi berhasil meringkus pelakunya.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku hasil curian berupa uang dan mereka bagi dua. Sementara isi tas lainnya mereka buang," terang Aiptu Inastuti.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku beraksi di sejumlah lokasi, yakni, Jalan Raya Kediri Tabanan, Jalan Ida Bagus Mantra, di Canggu, Kuta Utara, wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Jalan Raya Sempidi, Badung, dan terakhir di Ubud, Gianyar.
"Keduanya beraksi di 6 TKP dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara," pungkasnya.
(hes/k.turnip)