Podiumnews.com / Horison / Tata Kelola

Lift Kaca Kelingking Simbol Cacat Investasi Bali

Oleh Nyoman Sukadana • 24 November 2025 • 04:40:00 WITA

Lift Kaca Kelingking Simbol Cacat Investasi Bali
Master plan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. (Sumber: IHGMA)

KEPUTUSAN Gubernur Bali Wayan Koster untuk memerintahkan pembongkaran total proyek lift kaca (Glass Viewing Platform) di Kelingking Beach, Nusa Penida, yang dioperasikan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, merupakan penanda penting dalam diskursus pembangunan dan investasi di Bali.

Kasus ini bukan sekadar penertiban pelanggaran perizinan biasa; ia adalah simbol nyata kegagalan investasi asing yang mengorbankan konservasi dan kedaulatan tata ruang demi orientasi eksploitasi cepat. Tindakan tegas Pemprov Bali adalah deklarasi filosofis yang mendesak penyeimbangan antara daya tarik modal asing dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kerusakan Berlapis

Tinjauan kritis terhadap kasus ini mengungkap adanya lima jenis pelanggaran berat yang ditemukan, menyingkap kerentanan sistem pengawasan berlapis. Proyek pembangunan struktur setinggi kurang lebih 180 meter dan seluas 846 meter persegi ini terbukti melanggar fatal Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali karena dibangun persis di kawasan sempadan jurang tanpa Rekomendasi Gubernur. Lebih krusial lagi, pondasi proyek tersebut berada di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, di zona perikanan berkelanjutan.

Dalam konteks teori pembangunan, kegagalan ini sering kali merujuk pada tragedi the commons, di mana sumber daya bersama seperti kawasan konservasi atau sempadan jurang dieksploitasi oleh kepentingan individu tanpa mempertimbangkan dampak kolektif jangka panjang. Peneliti lingkungan Garrett Hardin (1968) dalam karyanya tentang sumber daya bersama menegaskan bahwa tanpa regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang kuat, eksploitasi sumber daya publik pasti akan terjadi dan mengakibatkan kerusakan. Kasus Lift Kaca Kelingking adalah bukti nyata kebutuhan intervensi pemerintah untuk mencegah tragedi the commons ini. 

Celah Regulasi 

Cacat investasi ini diperburuk oleh kelemahan pada sistem perizinan. Kasus Kelingking Beach menyoroti masalah serius pada sistem Online Single Submission (OSS) yang sempat menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara otomatis bagi PMA. Fakta bahwa izin dasar bisa terbit tanpa adanya validasi lapangan yang memadai mengenai kajian kestabilan jurang atau kesesuaian zonasi konservasi menunjukkan adanya diskoneksi struktural antara regulasi pusat yang memudahkan investasi dan perlindungan regulasi daerah yang mengutamakan konservasi.

Kelemahan ini selaras dengan tinjauan dalam ilmu administrasi publik yang membahas kesenjangan implementasi kebijakan. Sebagaimana dijelaskan oleh Pressman dan Wildavsky (1973) dalam kajian mereka, seringkali kebijakan yang ideal di tingkat atas (memudahkan investasi) gagal di tingkat pelaksanaan karena kompleksitas dan kurangnya koordinasi antar-otoritas, memunculkan celah yang dieksploitasi oleh aktor berkepentingan. Selain itu, proyek besar ini hanya memiliki izin parsial untuk loket tiket dan tidak memiliki Izin Lingkungan dari Pemerintah Pusat, menguatkan indikasi niat untuk mengakali proses administrasi.

Sanksi Keras

Penegasan Koster untuk menjatuhkan sanksi keras juga didasarkan pada Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya. Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 mengenakan sanksi pidana karena proyek tersebut dianggap merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). Ini adalah dimensi penting yang membedakan Bali.

Dalam kajian antropologi pariwisata, penolakan terhadap struktur modern yang dipaksakan di lanskap otentik dapat ditelaah melalui konsep otentisitas dan ancamannya. Ahli sosiologi Dean MacCannell (1976) melalui bukunya The Tourist: A New Theory of the Leisure Class, membahas bagaimana upaya komersialisasi berlebihan dan pembangunan yang merusak keaslian akan menghasilkan "otentisitas yang direkayasa" (staged authenticity), yang pada akhirnya menurunkan kualitas pengalaman dan nilai kultural suatu destinasi. Perintah pembongkaran ini menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk melindungi otentisitas Kelingking Beach dari pariwisata inautentik dan eksploitasi. 

Momentum Reformasi

Dengan ultimatum pembongkaran mandiri dalam enam bulan, Pemerintah Provinsi Bali mengirimkan sinyal tidak hanya kepada PT Kaishi tetapi kepada seluruh investor PMA: investasi harus didasari niat baik, legalitas, dan kepatutan. Koster secara eksplisit menegaskan Bali mendukung investasi yang berkualitas, bukan yang berorientasi pada eksploitasi yang merusak. Kasus Lift Kaca Kelingking Simbol Cacat Investasi Bali ini harus menjadi momentum emas bagi Pemprov Bali untuk segera menutup celah perizinan OSS, memperkuat validasi izin di area sensitif, dan secara konsisten menegakkan sanksi keras, demi menjaga kedaulatan tata ruang dan kelestarian Bali untuk generasi mendatang.

Menot Sukadana