Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tim Gabungan Polsek Kuta Utara Razia Penyakit Masyarakat

Oleh Kander Turnip • 27 November 2025 • 19:43:00 WITA

Tim Gabungan Polsek Kuta Utara Razia Penyakit Masyarakat
Tim gabungan Polsek Kuta Utara dan perangkat Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat), Rabu (26/11/2025). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Tim gabungan kepolisian Polsek Kuta Utara dan perangkat Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat). Operasi ini meliputi maraknya pengemudi ojek online (ojol) liar, parkir liar, gepeng dan terutama warga negara asing yang melakukan pelanggaran saat berkendara.

Operasi ini dilaksanakan, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita, di dua titik lokasi, yakni di depan Restaurant Jambulwok Jalan Raya Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dan di depan Pura Petitenget Jalan Raya Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parnama, S.STP., M.M, Lurah Kerobokan Kelod I Made Wistawan, S.E, Kelian Dinas Banjar Uma Sari, Kel. Kerobokan Kelod I Made Sumantara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Pecalang, Satgas Grab, serta Linmas Kerobokan.

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K menerangkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengecek seluruh kelengkapan kendaraan ojol dan penumpangnya, sSeperti, STNK, SIM, plat nomor, serta penggunaan kendaraan sesuai peruntukan.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang terkait kelengkapan berkendara seperti helm dan kepatuhan berlalu lintas. Termasuk pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol (Gojek, Grab, dan sejenisnya) untuk memastikan penggunaan aplikasi resmi dan akun pribadi.

Diterangkan Kompol Ketut Agus, dari hasil penindakan tersebut, terdapat 12 orang pengemudi ojol yang melakukan pelanggaran. Untuk pelanggaran dari Gojek nihil, sedangkan Grab sebanyak 12 orang.

Pelanggaran itu berupa pelat nomor kendaraan tidak sesuai aplikasi, mengoperasikan kendaraan tanpa aplikasi resmi, tidak pakai pelat, tanpa helm, tidak mengenakan atribut ojol yang sesuai, dan berboncengan lebih dari dua orang. Sementara Satgas Grab menertibkan pengemudi ojol yang tidak menggunakan atribut resmi dan menyita 5 buah rompi ojol milik Grab.

Ditegaskannya lagi, selain penertiban, pihaknya juga melakukan pendataan, pembinaan, dan teguran secara persuasif, serta diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.

"Kami temukan sebagian besar pengemudi ojek online menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi. Sehingga ini menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata," bebernya.

Dikatakannya, kegiatan pembinaan dan penertiban yang telah dilakukan secara persuasif menunjukkan pendekatan preventif yang efektif. Sehingga mampu menekan potensi gangguan kamtibmas tanpa menimbulkan resistensi dari masyarakat maupun pelaku pelanggaran.

(hes/k.turnip)