Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polsek Kuta Tangkap 7 Pelaku Kejahatan

Oleh Kander Turnip • 02 Desember 2025 • 23:32:00 WITA

Polsek Kuta Tangkap 7 Pelaku Kejahatan
Selama bulan Oktober 2025, Polsek Kuta berhasil meringkus para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Legian, Seminyak, dan Kuta, Badung, Bali. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com - Selama bulan Oktober 2025, Polsek Kuta berhasil meringkus para pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah Legian, Seminyak, dan Kuta, Badung, Bali. Para pelaku berjumlah 7 orang ini ditangkap dalam aksi pembobolan rumah dan aksi jambret yang sudah barang tentu merugikan wisatawan asing di Bali. 
 
Menurut Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, pelaku jambret yang ditangkap berinisial MDUS dan ALB. Keduanya menjambret wisatawan asing asal Australia bernama Damian Troy Rowe. 
 
Korban kehilangan dompet berisi uang dan kartu identitas di depan Circle-K Jalan Benesari, Legian, Senin (6/10/2025 sekira pukul 01.50 Wita. Dompet tersebut berisi 2.000 dolar Australia, uang tunai Rp300 ribu, kartu debit Commonwealth Bank dan Wise Card, serta kartu SIM Australia. 
 
"Awalnya pelaku MDUS dan ALB mendatangi korban yang tengah duduk di depan minimarket," bebernya, Selasa (2/12/2025). 
 
Tersangka ALB berpura-pura menyapa dan berbicara untuk mengalihkan perhatian. Sedangkan MDUS mengambil dompet korban dari dalam tas dan kabur. "Akibatnya korban mengalami kerugian Rp20,7 juta,” ujarnya. 
 
Dijelaskannya, kedua tersangka diringkus di di seputaran Legian, pada 8 Oktober 2025. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, jaket ojol, topi krem, kaus rockstar, serta motor Yamaha Mio Soul nopol DK 3953 IK yang digunakan saat beraksi. 
 
Selain itu, polisi juga meringkus tiga pelaku pencurian alat proyek di Wisma Sehati, Jalan Nakula, Legian. Ketiga tersangka yakni,  Re, ASu, dan R. Mereka kedapatan mencuri mesin las, gerinda, dan bor beton dari lantai empat bangunan proyek pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wita. 
 
"Tiga tersangka membongkar panel listrik menggunakan obeng dan tang, lalu membawa kabur barang dengan dua sepeda motor," ujarnya. 
 
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Seminyak, pada Rabu 18 Oktober 2025 pukul 04.00 beserta barang bukti berupa mesin las Rhino, bor beton Dongcheng, gerinda Bosch, motor Honda Beat nopol DK 2769 AET dan Honda Scoopy nopol DK 5069 AFC. 
 
Terakhir, kasus pencurian ayam aduan milik I Ketut Juliana Putra di Jalan Sri Rejeki No.10, Seminyak, pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 Wita. Tersangka IGAK mencuri tiga ekor ayam aduan jenis burik, pangkim bonglet, dan biing biru dengan nilai kerugian mencapai Rp10 juta. 
 
Aksi tersebut terbongkar setelah warga mengenali pelaku dan mengejarnya saat mencoba pergi dari lokasi. Pelaku sempat diamuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Kuta pada 27 Oktober 2025. "Tersangka mengaku mencuri karena alasan ekonomi,” kata Kompol Agus.
 
(hes/k.turnip)