Studio Video Porno di Badung Digerebek, 18 WNA Diamankan
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Polres Badung dan Imigrasi menggerebek studio yang diduga digunakan untuk pembuatan konten video porno di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali, Jumat (5/12/2025). Dalam penggerebekan itu diamankan 18 warga negara asing (WNA), salah satunya perempuan berinisial BB (26), yang diduga aktris film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue.
Penggerebekan ini disampaikan Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara SIK di Mapolres Badung, Jumat (5/12/2025). Dijelaskannya, penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pembuatan video porno di wilayah Mengwi, Badung.
Bersinergi dengan pihak Imigrasi, tim bergerak ke lokasi, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Dalam penggerebekan di studio itu, tim mendapati 18 warga asing dari berbagai negara. Dari belasan WNA itu salah seorang merupakan content creator.
"Saat penggerebekan kami amankan 18 orang WNA. Seorang perempuan berprofesi sebagai content creator," ungkapnya. Selain belasan orang diamankan, tim juga menyita beberapa kamera yang diduga digunakan untuk merekam pembuatan video asusila tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tercatat 15 WNA asal Australia, yakni JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24) dan JJTW (29). Sedangkan 3 WNA berasal dari Inggris yakni BB (Bonnie Blue) (26), LAJ (20), INL (27).
"Sebagian besar berasal dari Australia dan Inggris. Belasan WNA statusnya masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana. Sementara kami pulangkan sesuai alamat domisili mereka,” jelasnya.
AKBP Muhamad Arif kembali menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalami peran ke 3 orang Inggris tersebut. Dari keteranganya, mereka mengaku sebagai komunitas WNA yang sering berkumpul di studio karena sama-sama content creator dan selebgram. "Tiga WNA ini masih kami dalami keterangannya," imbuh Kapolres.
Di lokasi, tim juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas di studio tersebut, antara lain, 1 USB warna putih, 1 sandisk 64GB warna hitam, 1 botol pelumas merek Durex, kondom berbagai merek dan warna, 2 pil Viagra, 2 pil Piraga Connect, 2 kantung PCR 2B 5 ml (digunakan dan belum), 19 kaus bertuliskan “Skull Bonnie Blue”.
Sekadar diketahui, Bonnie Blue sempat membuat pengakuan kontroversial soal pernah berhubungan dengan 1.057 pria, sehingga keberadaannya di dalam studio menambah sorotan publik.
Selain itu, 1 kalung warna pink, dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), 1 unit mobil pickup warna biru. Barang-barang itu saat ini diamankan di Polres Badung untuk kepentingan penyelidikan. Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih detail aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut di dalam studio.
“Semua masih proses penyelidikan. Jadi belum bisa kami jelaskan secara spesifik kegiatan apa yang dilakukan di sana. Informasi lengkapnya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa proses penindakan melibatkan Imigrasi sebagai bentuk koordinasi dalam pengawasan orang asing di wilayah Bali. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE yang menjerat aktivitas pembuatan, penyebaran, dan pendistribusian konten melanggar kesusilaan.
“Jika nanti dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” tandasnya.
(hes/k.turnip)