Polres Bandara Ngurah Rai Ciduk Komplotan Penggelapan Mobil Rental
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, meringkus 5 anggota komplotan penggelapan mobil yang beraksi di sejumlah lokasi. Komplotan lintas provinsi ini beraksi dengan modus berpura-pura merental mobil dan berhasil menggasak 3 unit mobil milik rental. Mobil-mobil tersebut dijual di luar Bali.
Kelima tersangka yang diringkus yakni inisial TSA (23), MA alias RUD, NPOS alias RE (47), AS alias MAN (22), dan DBP alias BUD (49). Selain kelima orang tersangka, ada satu orang lainnya berinisial YP yang berperan sebagai penyewa dan kini masih buron.
Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha mengatakan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Otak pelaku dalam kasus ini adalah NPOS alias RE, TSA berpura-pura sebagai penyewa, dan tersangka MA alias RUD bertugas mencabut GPS di setiap mobil milik korban. "Tersangka DBP alias BUD sebagai penadah. AS alias MAN sebagai prekrut TSA dan YP,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Rio Ritonga, SH, Senin (8/12/2025).
Kasus penggelapan mobil ini dilaporkan oleh dua korbannya, Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35). Kedua korban mengaku mobil rental mereka dibawa kabur oleh penyewa. Hasil pengembangan terungkap para tersangka juga menggelapkan mobil milik Dewa Putu Ari A. "Jadi, tiga unit mobil korban itu dijual murah ke Jawa Timur," beber Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka TSA berpura-pura sebagai wisatawan domestik yang berlibur ke Bali. Kepada korban, tersangka TSA mengaku mau merental mobil selama tiga hari, 5-8 Oktober 2025 dengan harga Rp1.600.000.
Setelah sepakat, korban menghantarkan mobil Toyota Kijang Innova nopol W 1939 QH, ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Serah terima mobil berlangsung di Gedung Parkir lantai 3 Blok B/8. Nyatanya, setelah menyewa mobil tersebut tidak dikembalikan. Bahkan tersangka tidak bisa dihubungi korban.
Kejahatan yang sama dilakukan oleh tersangka YP, Rabu (21/10/2025). Tersangka berpura-pura sebagai wisatawan hendak menyewa mobil. Setelah sepakat harga dan jangka waktu tiga hari, korban Rahmat AA menyerahkan mobil Honda Brio nopol DK 1108 ADR di parkiran mobil Bandara Ngurah Rai.
"Setelah selesai masa sewa, tersangka YP minta perpanjangan. Namun, setelah jatuh tempo mobil itu tak dikembalikannya," ungkapnya.
Korban curiga mobilnya telah dibawa kabur setelah menerima notifikasi dari aplikasi pemantau GPS yang terpasang di mobil putus koneksi di sekitar Jalan Baypass Tanah Lot, Tabanan. Dirugikan dengan kejadian itu kedua korban melapor ke Polisi.
Kapolres Budiartha menyebutkan, tersangka TSA dan YP (buron) ini tak saling kenal, tetapi keduanya direkrut oleh AS alias MAN yang kini masih buron. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai, berhasil diringkus tersangka TSA di salah satu vila di Kerambitan, Tabanan, Minggu (12/12/2025) sekira pukul 03.00 Wita.
Dalam keterangannya, TSA mengakui telah menggelapkan dua unit mobil, yakni Innova Reborn nopol W 1939 QH dan Honda Brio nopol DK 1029 FCN. Dua unit mobil itu diserahkan kepada tersangka NPOS alias RE. "Dari dua perkara penggelapan itu tersangka TSA dapat imbalan Rp10 juta, namun baru diterima Rp5 juta," sebutnya.
Polisi kemudian meringkus tersangka NPOS alias RE, di Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, dan tersangka AS alias MAN di Jalan Gunung Salak Denpasar Barat, Jumat (21/11/2025).
Dari pengakuan tersangka NPOS alias RE, ia yang merekrut tersangka AS alias MAN. Kemudian, tersangka AS alias MAN merekrut tersangka TSA dan buronan YP yang bertindak sebagai pemetik (penyewa).
Sedangkan mobil hasil kejahatan diserahkan kepada tersangka BUD, yang akhirnya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/11/2025). Di hari yang sama petugas juga menangkap tersangka MA alias RUD di Sidoarjo.
Kapolres menyebutkan, seluruh biaya operasional jaringan ini berasal dari tersangka BUD. Tersangka BUD berjanji akan memberikan imbalan kepada pemetik sebesar Rp5 juta. Perekrut pemetik dapat imbalan Rp500.000 hingga Rp1,5 juta. "Otak yang mengorganisir kejahatan di lapangan (tersangka NPOS alias RE) dapat imbalan Rp20 juta tiap unit mobil,” ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit mobil hasil kejahatan. Sementara barang bukti lainnya yakni sejumlah pelat kendaraan diduga palsu, enam unit HP, SIM, dan uang tunai. Polisi menduga para komplotan ini sudah melakukan kejahatan serupa dan masih didalami.
(hes/k.turnip)