Delapan Pelaku Pengeroyokan Dewi Sri Kuta Ditangkap
KUTA, PODIUMNEWS.com – Polsek Kuta menangkap delapan pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Dewi Sri, Kuta, tepatnya di depan ruko Traveloka, pada 10 Desember 2025 malam. Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra melalui Kanit Reskrim Iptu Matius Diaz Prakoso mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Delapan pelaku yang ditangkap yakni DDH, ARB, TBK, TN, MJR, EKB, EWL, dan DK. Mereka ditangkap secara terpisah,” ujarnya, Sabtu (13/12/2025).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban berinisial YSA mengalami luka di bagian kepala dan punggung setelah dipukul menggunakan balok kayu serta batu paving. Korban sempat mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa para pelaku dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol. Pengeroyokan dipicu rasa tersinggung para pelaku terhadap perkataan korban sehingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedelapan pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolsek Kuta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum serta menghindari konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat memicu konflik, terutama menjelang libur akhir tahun.
(hes/sukadana)