Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polres Badung Tangkap Dua Pencuri Pratima, Beraksi di 10 Lokasi

Oleh Kander Turnip • 17 Desember 2025 • 20:31:00 WITA

Polres Badung Tangkap Dua Pencuri Pratima, Beraksi di 10 Lokasi
Polres Badung menangkap MH dan MT dua pencuri pratima yang sudah beraksi di 10 lokasi di Badung dan Tabanan. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Polres Badung meringkus dua tersangka pencurian pratima yang telah beraksi di 10 lokasi di wilayah Badung dan Tabanan. Kedua tersangka yakni tersangka MH (22) dan MT (53), diringkus dalam sebuah penyergapan di Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025). Dalam penangkapan tersebut disita uang kepeng, perlengkapan upacara, hingga perhiasan emas.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara mengungkapkan, kasus pencurian ini terjadi, Rabu (10/12/2025), sekitar pukul 09.00 Wita. Dua hari kemudian, kasus ini dilaporkan oleh I Wayan Suryana setelah menerima informasi dari saksi mengenai pencurian di Pura Dalem Angantaka.

Setelah dicek melalui kamera CCTV terlihat pelaku naik ke bale piasan dan mengambil barang-barang pura. Adapun barang yang hilang antara lain uang bolong asli 300 keping, uang bolong biasa 2.230 keping, sangku, sumpang emas, tapakan pelinggih, dan bokoran. "Tersangka memanfaatkan situasi pura yang sepi. Total kerugian pihak Pura ditaksir mencapai Rp6,21 juta," ungkapnya.

Kasus pencurian lainya terjadi di Pura Dalem Dukuh Kapal, Banjar Celuk, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi. Pencurian diketahui, Selasa (19/8/2025), sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah Jro Mangku mendapati uang kepeng yang disimpan di bale gedong telah raib.

"Uang kepeng yang hilang mencapai sekitar 4.800 keping, disertai lenyapnya sejumlah perlengkapan sakral pura. Kerugian desa adat ditaksir mencapai Rp15 juta," terangnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka MH dan MT yang ternyata sudah kabur ke luar Bali. Polisi kemudian menangkap MH seorang pemulung barang rongsokan. Dan MT, yang juga berprofesi sebagai pemulung, dibekuk di Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025) malam.

Dari tangan kedua pelaku, disita uang kepeng, perlengkapan pura, cincin akik, keris, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. “Barang-barang sakral diambil dan dibawa ke Jember untuk dijual. Di wilayah Badung mereka beraksi dua kali. Di wilayah Kediri Tabanan 8 kali,” imbuh Arif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Badung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(hes/k.turnip)