Polres Badung Ringkus Satu Keluarga Komplotan Pencuri Traktor
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Satuan Reskrim Polres Badung meringkus satu keluarga yang terdiri dari anak, ayah dan menantu dalam kasus pencurian mesin traktor untuk membajak sawah. Kelima tersangka yakni IS alias Indra (23), IMS alias Made (40), FEP alias Fendrik (29), MI alias Ikhsan (26) dan IM alias Ikrom (42).
Terungkap, kelima tersangka sudah beraksi di wilayah Badung sejak periode November hingga Desember 2025. Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti antara lain 4 unit mesin traktor merek Kubota, satu unit mesin perontok padi warna putih, dua buah kunci pas, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam nopol DK 2415 CBH.
Dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025), Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara menyebutkan, kelima pelaku melakukan pencurian dengan modus mengincar traktor yang ditinggalkan di pematang sawah.
Di sana, para pelaku bergegas membongkar mesin traktor tersebut dengan menggunakan kunci pas yang sudah disiapkan sebelumnya. Selanjutnya, mesin traktor yang sudah dibongkar dibawa ke tempat penampungan. "Para tersangka beraksi saat traktor ditinggalkan pemilik di sawah. Mereka membongkar mesin traktor menggunakan kunci pas," ujar AKBP Muhamad Arif.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang membongkar mesin traktor, mengawasi situasi dan penadah. Mesin tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor. Dari hasil pendalaman, para tersangka ini beraksi di sejumlah arena subak di wilayah Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Lokasi pertama terjadi di arena Subak Uma Enjung, Banjar Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (14/11/2025). Korban I Wayan Suparna (52) mengalami kerugian Rp12 juta dari hilangnya mesin traktor warna orange.
Lokasi kedua terjadi di Subak Buangga, Banjar Kasian, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Badung, Senin (8/12/2025). Korban bernama I Gusti Ngurah Suartaya mengalami kerugian Rp13 juta hilangnya satu unit mesin traktor merek Kubota warna biru.
Lokasi ketiga terjadi di Lingkungan Subak Uma Tegal, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (9/12/2025). Para tersangka menggasak 2 unit traktor merek Kubota warna orange dan hijau serta satu unit mesin perontok padi warna putih. Korban mengalami kerugian Rp77 juta dan melapor ke Polres Badung.
Dari serangkaian kasus tersebut, Satreskrim Polres Badung berhasil meringkus lima tersangka di wilayah Jember, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025). Para tersangka ini diamankan bersama dengan barang bukti sejumlah mesin yang dicuri. "Dari pengakuan kelima tersangka, mesin traktor tersebut hendak dijual," ungkapnya.
Diterangkannya, para tersangka ini memiliki keahlian memperbaiki traktor. Selain itu, para tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni IMS (mertua) dan FEP (menantu), serta MI yang merupakan tetangga kos keduanya. Sementara IS dan IM memiliki hubungan anak dan ayah. "Kelima tersangka ini terdiri dari ayah, anak, menantu dan tetangga,” ungkap perwira melati dua di pundak ini.
Kini, kelima tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara," katanya.
(hes/k.turnip)