Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Gerebek Gudang Solar Ilegal di Denpasar Selatan

Oleh Nyoman Sukadana • 27 Desember 2025 • 18:49:00 WITA

Polisi Gerebek Gudang Solar Ilegal di Denpasar Selatan
Ilustrasi penggerebekan gudang penimbunan solar oleh polisi, menampilkan mobil tangki, jeriken BBM, dan garis polisi di lokasi kejadian. (podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar di Jalan Pemelisan Bypass Suwung, Denpasar Selatan, Jumat (19/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sekitar 10 ton BBM jenis solar.

Selain mengamankan BBM, petugas juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai karyawan gudang untuk dimintai keterangan. Saat ini, lokasi gudang telah dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber di lapangan menyebutkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Untuk mencegah hilangnya barang bukti, personel Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penggerebekan.

“Di gudang itu polisi mengamankan lima orang sebagai karyawan. Mereka sudah diperiksa dan dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi dan belum ada tersangka,” ujar sumber, Sabtu (27/12/2025).

Sumber tersebut juga menjelaskan, gudang penimbunan solar itu diketahui milik seseorang berinisial NN alias MT. Penyidik telah memanggil pemilik gudang untuk dimintai keterangan, namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Di dalam gudang, polisi menemukan dua unit mobil tangki yang masing-masing berisi sekitar 5.000 liter solar. Selain itu, petugas juga menemukan delapan unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk mengangkut BBM.

Diduga kuat, kendaraan tersebut digunakan untuk mengambil BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung. BBM jenis solar itu kemudian dikumpulkan di gudang, dipindahkan ke mobil tangki, dan selanjutnya dijual kepada kapal-kapal nelayan melalui pelabuhan.

Polisi juga menduga aktivitas penimbunan solar ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi serta pasal yang tepat untuk menjerat para pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya penggerebekan gudang penimbunan BBM tersebut. Ia menyatakan kasus ini masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

“Sementara masih proses penanganan oleh Ditreskrimsus. Perkembangan selanjutnya nanti akan kami informasikan,” ujarnya.

(hes/sukadana)