Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polresta Denpasar Larang Kembang Api Saat Tahun Baru

Oleh Nyoman Sukadana • 27 Desember 2025 • 20:07:00 WITA

Polresta Denpasar Larang Kembang Api Saat Tahun Baru
Jajaran Polresta Denpasar menyampaikan rilis akhir tahun 2025 terkait situasi kamtibmas, kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polresta Denpasar memastikan tidak akan memberikan izin penggunaan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berlaku secara nasional.

Larangan penggunaan kembang api tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi. Ia menegaskan bahwa instruksi Kapolri tertuang dalam surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.

“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang api dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. Jika ada izin yang terlanjur diberikan, agar segera diterbitkan surat pembatalan,” ujar Kompol Sukadi, Sabtu (27/12/2025).

Kompol Sukadi menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi bangsa yang tengah berduka akibat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Menyikapi instruksi tersebut, Polresta Denpasar telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan menjelang malam pergantian tahun. Pengawasan dilakukan guna memastikan tidak ada penggunaan kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Meski demikian, Kompol Sukadi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan teknis bersama instansi terkait terkait titik-titik perayaan malam tahun baru. Namun ia menegaskan bahwa larangan penggunaan kembang api tidak dapat ditawar.

“Masih koordinasi dengan instansi terkait, tetapi sesuai surat imbauan dari Kapolri, larangan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.

Polresta Denpasar berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan merayakan malam pergantian tahun secara sederhana, tertib, dan aman tanpa menggunakan kembang api.

“Terkait alasan pelarangan, karena Indonesia masih dalam suasana berduka atas bencana alam yang terjadi. Perayaan tahun baru diharapkan dapat dilaksanakan secara sederhana,” pungkas Kompol Sukadi.

(hes/sukadana)