BPOM Cabut Izin dan Hentikan 26 Kosmetik Berbahaya
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi tegas terhadap peredaran 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin BPOM pada periode Oktober–Desember 2025 atau Triwulan IV. Dari 26 produk yang ditindak, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.
BPOM menyatakan seluruh produk yang ditindak terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat apabila digunakan secara tidak sesuai ketentuan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan BPOM terhadap seluruh komoditas yang menjadi kewenangannya, mulai dari obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga pangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk yang beredar.
“BPOM telah dan akan terus melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel, melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).
Selain sanksi administratif, BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi produk kosmetik tersebut. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM melalui proses pro-justitia.
Taruna Ikrar menegaskan BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
“BPOM mendukung pelaku usaha yang patuh dan menjunjung tinggi standar keamanan. Namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi demi perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.
BPOM mengingatkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa. Masyarakat diminta menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
(riki/sukadana)