Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Modus Ganti Nomor Rekening, Erni Diduga Embat Uang Perusahaan

Oleh Podiumnews • 31 Oktober 2019 • 21:49:54 WITA

Modus Ganti Nomor Rekening, Erni Diduga Embat Uang Perusahaan
Terdakwa Erni Lintawati (44) dalam sidang PN Denpasar, di ruang sidang Sari, Rabu (30/10). (Foto: Istimewa)

 

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Terdakwa Erni Lintawati (44) melakukan kejahatan mengelabui bos di tempatnya bekerja yakni, PT. Soen Indo Gineral Supplier dengan mengganti nomor rekening perusahaan yang khusus menerima msuknya pembayaran dari konsumen.

Dugaan uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dari wanita berumur 44 tahun, ini berkisar Rp.Rp 203.866.540,00. "Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 374 KUHP," sebut Jaksa Ni Komang Swastini,SH selaku jaksa penuntut umum (JPU).

Dibeberkan JPU dihadapan Hakim Ketua IGN Putra Atmaja,SH.MH bahwa wanita asal Jakarta ini mulai bekerja di perusahaan cabang di Denpasar sejak tahun 2017 bulan Desember hingga November 2018.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Raya Sesetan Gng.Melon No.122 P Denpasar Selatan, baru diberikan kepercayaan sebagai kepala perusahaan yang bergerak dibidang supplier tekstil beralamat di Jalan Dewi Sartika Denpasar pada sekitar bulan Agustus 2018.

Saat diangkat sebagai kepala cabang dari perusahaan tersebut, tugasnya bertanggung jawab untuk mengembangkan marketing sebagaimana bisnis usaha di perusahaan yang menyediakan seprei dan sarung bantal hotel.

Dalam perusahaan ini, Hidayat Koesuma selaku pemilik perusahaan membuatkan dua rekening perusahaan. Dimana rekening besar dipegang oleh pemilik yang diperuntukkan untuk menerima masuknya pembayaran dari konsumen dan rekening kecil khusus untuk pengelolaan toko dipegang sepenuhnya tanggung jawab terhadap terdakwa.

Namun cilakanya, nomor rekening besar yang tercantum dalm invoice diganti dengan nomor rekening kecil yang dipegnag terdakwa. Sehingga para konsumen atau pelanggan dalam melakukan pembayaran masuknya ke rekening yang dipegang oleh terdakwa.

Pemilik perusahaan baru mengetahui setelah memproscek belum adanya uang masuk dari konsumen sehingga meminta laporan keuangan dari terdakwa yang ternyata tidak bisa dipertenggung jawabkan.

"Bahwa terdakwa telah melawan hukum dalam hal hubungan pekerjaan dengan menggunakan jabatan yang diberikan telah mengmbil barang berupa uang yang nominalnya kurang lebih mencapai Rp 203.866.540,00 atau melebihi angka di atas Rp 2,5 juta," sebut JPU di ruang sidang Sari, Rabu (30/10).

Terhadap hal tersebut, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan beritikat baik untuk berupaya mengembalikan dengan mencicil. Dimana dikauinya telah memberikan DP sebesar kurang lebih Rp45 juta. Namun, ternyata uang tersebut hasil pinjaman dari korban dengan jaminan bila mobil terjual dikembalikan.

"Terdakwa bilang sudah berikan uang Rp45 juta dari hasil penjualan mobil. Benar itu dia kembalikan uang itu, tetapi itu uang yang dipinjam dari saya. Bukan DP pengembalian uang yang dia ambil dari konsumen," aku saksi Hidayat usai sidang sambil menunjukkan bukti pesan singkat terdakwa lewat WA.  (JRK/PDN)