Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Lewat Aplikasi Cakrawasi, Polisi Awasi WNA yang Berlibur ke Bali

Oleh Kander Turnip • 20 Januari 2026 • 20:20:00 WITA

Lewat Aplikasi Cakrawasi, Polisi Awasi WNA yang Berlibur ke Bali
Kapolres Badung yang baru, AKBP Joseph Edward Purba SH, SIK, MH menggelar pertemuan dengan awak media di Mapolres Badung, Selasa (20/1/2026). (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Polda Bali dan Polres Badung tengah menggencarkan aplikasi Cakrawasi untuk mendata setiap warga negara asing (WNA) yang datang atau berlibur ke sejumlah objek wisata di Bali, seperti bandara, hotel, penginapan, guest house, safe house dan vila. Yang menarik, sejak beroperasi pada Desember 2025, aplikasi ini berhasil mendata sekitar 1.000 lebih WNA di wilayah Kabupaten Badung.

Pendataan ini sejatinya tidak saja dilakukan untuk mengawasi warga negara asing selama tinggal atau berlibur di Bali, tapi juga sebagai langkah antisipasi. Mengingat maraknya kejahatan yang dilakukan warga asing sejak tahun 2025 lalu, seperti aksi perampokan, pembunuhan, narkoba hingga penganiayaan.

Menurut Kapolres Badung yang baru, AKBP Joseph Edward Purba SH, SIK, MH, program ini merupakan kebijakan dari Polda Bali yang telah disosialisasikan sejak 2 bulan terakhir. Aplikasi ini digunakan untuk mendata warga asing yang ada di wilayah Kabupaten Badung.

"Pendataan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan maupun tindak pidana yang dilakukan WNA selama berada di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya saat menggelar pertemuan dengan awak media di Mapolres Badung, Selasa (20/1/2026).

Mantan Kapolres Karangasem ini mengatakan, sejauh ini sudah ada lebih dari 1.000 data yang berhasil terhimpun dan terintegrasi secara terpusat melalui aplikasi tersebut. Pendataan ini dilakukan di sejumlah lokasi, seperti bandara, hotel, penginapan, guest house, safe house, vila, dan tempat akomodasi lainnya.

Perwira melati dua di pundak kelahiran Medan, Sumatera Utara ini mengatakan, pengoperasian data ini dilakukan oleh anggota Intelkam Polres Badung dan jajaran Polsek. Petugas meminta data para WNA dari para pengusaha yang dikunjungi para wisatawan mancanegara.

"Para pengusaha diminta untuk memberikan data pengunjung, khususnya wisatawan atau WNA untuk kemudian diunggah ke dalam aplikasi Cakrawasi oleh petugas," ungkapnya.

Adanya kekhawatiran pelanggaran privasi, AKBP Edward Purba menegaskan, sejauh ini tidak ada masalah. Sebab, pendataan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan para pengusaha serta didukung oleh aturan perundang-undangan. Sedianya, pendataan dilakukan sebatas identitas diri, lama tinggal, pekerjaan, tapi tidak memantau aktivitas pribadi secara detail.

"Pendataan tersebut menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha penginapan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Badung. Hal ini juga dilakukan sebagai langkah antisipasi, mengingat sejumlah gangguan kamtibmas belakangan melibatkan warga negara asing," ungkapnya.

Kapolres Edward juga menyebutkan, pihaknya tidak akan ragu sekaligus menindak setiap pelanggar baik WNA maupun warga lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu dilakukan demi terciptanya situasi yang kondusif dan aman di Kabupaten Badung.

Ia berharap adanya bentuk partisipasi masyarakat untuk mengingatkan para pelanggar hukum, khususnya di jalanan yang membahakan pengguna jalan umum. "Kami tegaska bahwa siapapun pelanggarnya, baik WNA maupun warga lokal, akan diproses sesuai hukum apabila menimbulkan bahaya atau kecelakaan," tegasnya.

(hes/k.turnip)