Podiumnews.com / Aktual / Kesehatan

Baru 40 Persen Puskesmas Miliki Obat Jiwa

Oleh Nyoman Sukadana • 21 Januari 2026 • 00:15:00 WITA

Baru 40 Persen Puskesmas Miliki Obat Jiwa
Ilustrasi obat penenang dan psikofarmaka yang digunakan untuk mendukung layanan kesehatan jiwa dasar di fasilitas pelayanan primer masyarakat rentan nasional. (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan bahwa ketersediaan obat kesehatan jiwa di Puskesmas masih terbatas. Hingga saat ini, baru sekitar 40 persen Puskesmas yang memiliki obat kesehatan jiwa, meskipun hampir 80 persen tenaga kesehatannya telah mendapatkan pelatihan layanan kesehatan jiwa.

Direktur Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi mengatakan, keterbatasan ketersediaan obat menjadi salah satu hambatan utama dalam penguatan layanan kesehatan jiwa di tingkat primer. Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan pengadaan obat kesehatan jiwa secara terpusat mulai 2026.

“Ini momentum yang tidak boleh kita sia-siakan. Dukungan penambahan obat kesehatan jiwa harus dimanfaatkan secara optimal agar benar-benar berdampak pada peningkatan layanan di Puskesmas,” ujar Imran dalam Sosialisasi Obat Kesehatan Jiwa 2026 yang digelar secara daring, Selasa (20/1/2026).

Menurut Imran, alokasi obat kesehatan jiwa pada 2026 mengalami peningkatan signifikan, hampir mencapai lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan respons atas tingginya beban gangguan kesehatan jiwa di Indonesia serta masih terbatasnya akses layanan kuratif bagi kelompok rentan.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi depresi pada penduduk usia di atas 15 tahun tercatat sebesar 1,4 persen. Sementara itu, prevalensi keluarga dengan anggota rumah tangga yang memiliki gangguan jiwa mencapai 4 per 1.000 penduduk. Data Institute for Health Metrics and Evaluation juga menunjukkan bahwa gangguan jiwa menempati peringkat kedua penyebab tahun produktif yang hilang akibat disabilitas.

Imran menjelaskan, dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2022–2029, sejumlah indikator kinerja utama layanan kesehatan jiwa masih jauh dari target. Capaian layanan depresi pada 2025 baru mencapai 0,7 persen dari target 5 persen. Layanan bagi orang dengan gangguan jiwa tercatat sebesar 56,84 persen dari target 70 persen, sementara Puskesmas yang mampu memberikan layanan kesehatan jiwa baru mencapai 47,46 persen.

Pengadaan obat kesehatan jiwa secara terpusat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan daring berbasis Massive Open Online Course, termasuk pelatihan kesehatan jiwa terpadu dan tata kelola gangguan penggunaan zat.

Dukungan lain dilakukan dengan memasukkan layanan pelacakan serta pendampingan minum obat bagi orang dengan gangguan jiwa ke dalam skema Dana Bantuan Operasional Kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesinambungan terapi dan meningkatkan keberanian tenaga kesehatan dalam memberikan terapi psikofarmaka dasar di Puskesmas.

“Jika layanan di Puskesmas kuat, sistem rujukan akan berjalan lebih tertata dan tidak menumpuk di rumah sakit,” kata Imran.

Melalui penguatan kebijakan, pembiayaan, dan layanan di tingkat primer, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperluas akses layanan kesehatan jiwa yang lebih inklusif dan merata bagi masyarakat.

(riki/sukadana)