Cabut Garis Pol PP, WNA Korea Selatan Dideportasi dari Bali
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing asal Korea Selatan berinisial CHK setelah terbukti mencabut garis Polisi Pamong Praja pada lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh petugas di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko mengatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggaran itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada orang asing yang tidak taat pada aturan,” kata Winarko melalui keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Winarko menjelaskan CHK yang berusia 56 tahun mengakui telah melepas garis Pol PP di beberapa titik lahan yang tengah diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh Satpol PP Badung yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi terhadap CHK. Selain itu, izin tinggal terbatas atau ITAS milik yang bersangkutan yang seharusnya masih berlaku hingga Agustus 2026 juga dibatalkan.
CHK dideportasi ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Imigrasi juga mengusulkan nama CHK untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Pendeportasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” ujar Winarko.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Satpol PP serta unsur Tim Pora lainnya melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap memberikan manfaat serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali tunduk pada hukum yang berlaku,” katanya.
(sukadana)