Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Upah Rendah Picu Pekerja Ambil Banyak Pekerjaan

Oleh Nyoman Sukadana • 29 Januari 2026 • 09:06:00 WITA

Upah Rendah Picu Pekerja Ambil Banyak Pekerjaan
Ilustrasi. Pekerja sektor informal menjalani lebih dari satu pekerjaan dalam sehari untuk mencukupi kebutuhan hidup akibat rendahnya tingkat upah. (podiumnews)

YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Rendahnya tingkat upah dan terbatasnya pekerjaan berkualitas mendorong banyak pekerja di Indonesia mengambil lebih dari satu pekerjaan atau menjalani jam kerja panjang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu utama fenomena overwork di kalangan tenaga kerja nasional.

Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Dr Wisnu Setiadi Nugroho SE MSc PhD mengatakan fenomena pekerja mengambil pekerjaan ganda tidak semata-mata disebabkan oleh tekanan ekonomi individu, melainkan dipicu oleh struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang belum mampu menyediakan pekerjaan layak secara luas.

“Fenomena overwork merupakan gabungan dari kondisi struktur pasar tenaga kerja Indonesia yang kurang menyediakan pekerjaan berkualitas, rendahnya upah layak, serta tingginya tingkat informalitas pekerjaan,” ujar Wisnu di FEB UGM, Yogyakarta, pada Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 25,47 persen penduduk bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Di sisi lain, data BPS juga mencatat sekitar 33,8 persen tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per minggu, sehingga tidak memenuhi standar kerja penuh.

Wisnu menjelaskan kondisi jam kerja yang tidak stabil tersebut mendorong pekerja mencari tambahan penghasilan melalui pekerjaan kedua atau ketiga. Banyak pekerja mengombinasikan beberapa pekerjaan paruh waktu atau memperpanjang jam kerja karena pekerjaan utama tidak memberikan pendapatan yang mencukupi.

Dalam kajian yang pernah dilakukan Wisnu dan tim, upah awal rata-rata pekerja Indonesia tercatat sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Angka ini dinilai masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan berada di bawah rata-rata upah sektor formal.

“Kondisi upah yang rendah memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan atau mengambil jam kerja panjang meskipun berdampak pada kesehatan dan produktivitas,” katanya.

Ia menambahkan pertumbuhan lapangan kerja di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang cukup besar. Pada 2024 tercatat sekitar 4,8 juta pekerjaan baru, sementara sepanjang 2018 hingga 2024 tercipta sekitar 18 juta pekerjaan. Namun, lebih dari 80 persen pekerjaan tersebut berada di sektor informal, seperti usaha rumah tangga, pedagang kecil, dan pekerja lepas.

Akibat dominasi sektor informal, banyak pekerja berada dalam kondisi kerja yang tidak stabil, bergaji rendah, minim perlindungan sosial, serta tidak memiliki jenjang karier yang jelas. Situasi ini memperkuat kecenderungan pekerja untuk terus menambah jam kerja atau mencari pekerjaan tambahan.

Selain persoalan upah, keterbatasan akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga menjadi faktor pendorong overwork. Banyak pekerja sektor informal harus menanggung sendiri biaya kesehatan dan risiko kerja, sehingga terdorong mencari penghasilan tambahan.

Wisnu menilai pemerintah perlu merespons kondisi ini melalui peninjauan kebijakan upah layak, penguatan perlindungan sosial, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja agar produktivitas per jam kerja meningkat dan ketergantungan pada jam kerja panjang dapat dikurangi.

(riki/sukadana)