Podiumnews.com / Aktual / Kesehatan

BPOM: Tidak Ada Kasus Keracunan Susu Formula

Oleh Nyoman Sukadana • 01 Februari 2026 • 20:37:00 WITA

BPOM: Tidak Ada Kasus Keracunan Susu Formula
Ilustrasi: Deretan produk susu formula di rak penjualan mencerminkan pengawasan ketat BPOM untuk memastikan keamanan pangan bagi konsumen. (podiumnews)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi mengenai kasus sakit atau keracunan di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk susu formula yang beredar di pasaran.

Penegasan tersebut disampaikan BPOM menyusul adanya penarikan terbatas beberapa produk susu formula di sejumlah negara Eropa dan dunia karena potensi kontaminasi toksin cereulide. BPOM menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berdampak pada keamanan produk susu formula secara umum di Indonesia.

BPOM menyatakan bahwa seluruh produk susu formula yang beredar di pasar Indonesia aman untuk dikonsumsi. Di dalam negeri, hanya dua batch produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 milik Nestlé Indonesia yang diminta untuk dihentikan distribusinya sementara sebagai langkah kehati-hatian.

Penarikan terbatas tersebut dilakukan terhadap produk dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Langkah ini diambil setelah BPOM menerima notifikasi dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi risiko kontaminasi pada produk di beberapa negara.

BPOM juga telah memerintahkan Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk dimaksud. Perusahaan telah melaksanakan voluntary recall terhadap dua batch tersebut di bawah pengawasan BPOM sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“BPOM terus melakukan pengawasan secara ketat, baik sebelum produk beredar maupun setelah beredar, serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan di Indonesia,” demikian keterangan resmi BPOM, Minggu (1/2/2026) di Jakarta.

BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak akurat. Konsumen juga diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dengan memastikan hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia.

(riki/sukadana)